Maraknya Peredaran Rokok Ilegal Di Jual Bebas Di Pangkal Pinang & Kebupaten

Selasa, 3 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangka Belitung |Detikkasus.com

Di kompirmasi pada pihak-pihak yang berwenang untuk menindak lanjuti berita peredaran rokok ilegal di kawasan pangkal pinang dan kebupaten

Himbauan pada masyarakat berhati-hati dan pintar pilih untuk membeli rokok yang bermutu yang di lengkapi surat izin,
Dikarenakan rokok ilegal banyak terkandung zat zat yang berbahaya untuk kesehatan dan merusak organ-organ tubuh manusia,

Rokok ilegal bermacam merek sudah banyak di jumpai kawasan pangkal pinang/kebupaten,
Rokok yang tidak dilengkapi pita cukai dan sudah dimanipulasi pihak pihak yang( tidak bertanggung jawab),
Pasalnya cukai tersebut tidak sesuai dibayar sesuai dengan jumlah isi rokok yang terhitung (12) batang rokok dalam satu bungkus di gunakan untuk (20) batang dalam satu bungkus,

Baca Juga:  LSM Lira Jatim Berikan Somasi dan Hak Jawab di Dua Media Online

Di sampaikan (humas) Bapak Agung di kantor Bea cukai pangkal balam,
Mereka sering mendapatkan pengaduan oleh masyarakat baik lewat WhatsApp,
Klinik ekspor, Maupun langsung dari masyarakat merasa resah atas maraknya peredaran rokok ilegal di pangkal pinang/kebupaten yang di lakukan oknum yang nakal(Tidak bertanggung jawab)

Beliau menghimbau masyarakat tidak terpengaruh oleh iming-iming produsen dan sales yang menawarkan produk rokok ilegal dengan berdalih rokok murah dan sebagiannya dengan iming-iming,Bonus
Di sampaikan UUD NEGARA RI Menjelaskan 54: UUD 39 TAHUN 2007 TENTANG CUKAI
Menawarkan atau menjual rokok ilegal, polos atau rokok tanpa cukai, Palsu di pidana (1) sampai (5)tahun,

Baca Juga:  Perjudian Sabung Ayam di Plandaan Jombang Semakin Marak

Pengedar dan penjual rokok ilegal di pidana dan melanggar pasal Undang undang RI NOMOR 39 TAHUN 2007 TENTANG CUKAI,
Pasal 54: setiap orang yang Menawarkan,
Menyerahkan,
Menjual atau menyediakan untuk dijual tidak dikemas untuk penjualan eceran tidak dilengkapi pita cukai dan tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya
Sebagai di maksud dalam pasal 29 ayat(1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 5(lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2(dua)kali cukai yang seharusnya di bayar

2.Pasal 56: Setiap orang yang menimbun,
Menyimpan,
Memiliki,
Menjual,
Menukar,
Memperoleh atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini di pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 5(lima) tahun,
Pidana paling sedikit 2 (dua)nalai cukai paling banyak 10(sepuluh)kali cukai yang seharusnya di bayar

Baca Juga:  Bangka Belitung Aliansi Umat Islam Menggelar Aksi (Demo) Angels Wing Segera Di Tutup

Yang mana sudah di sampaikan rokok ilegal belum teruji kualitas San sangat berdampak buruk buat kesehatan,
Zat -zat nikotin dapat merusak organ-organ tubuh,

Peredaran rokok ilegal Tampa cukai resmi segera kepridapat dapat segera di atasi,
Karena negara akan mengalami kerugian yang terus membesar kalau penegak hukum tidak berfungsi dan berjalan,
Semoga bea cukai dapat menjalankan tugas dan fungsinya dalam memberantas langkah-langkah pencegahan beredarnya rokok ilegal pangkal pinang/kebupaten.

(Hotamarboy/tiem)

Berita Terkait

Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku
Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus
Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.
Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu
Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 
Polresta Cirebon amankan 2 Pengedar Sabu-sabu
Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa
Bejadnya Moral Oknum Pengasuh Ponpes Patrol Indramayu, Melakukan Pelecehan Seksual kepada Santriwati

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 15:10 WIB

Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku

Kamis, 14 November 2024 - 11:43 WIB

Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:35 WIB

Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:53 WIB

Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 18:53 WIB

Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 

Berita Terbaru