Marak Penampakan, Kegiatan Tanpa Ada Papan Proyek, Ketegasan OPD Di Tuding Bobrok, Diduga Tersandera Gratifikasi.

Tangerang |Detikkasus.com -Pengalokasian anggaran perubahan di akhir tahun 2024, cukup tepat sasaran di titik dan wilayah tertentu. Sesuai usulan dan aspirasi masyarakat, sebagai penerima manfaat. Di antaranya rekonstruksi dan pemeliharaan infrastruktur jalan, yang di barengi dengan tembok penahan tanah. Mau pun pemeliharaan saluran air, baik turap mau pun udit. Dan pembangunan infrastruktur lainya, yang memang di butuhkan masyarakat penerima manfaat.

Termasuk lanjutan pembangunan gedung serba guna, mau pun balai warga. Di wilayah kawasan pemukiman, semua di kerjakan dengan anggaran APBD kabupaten tangerang tahun 2024. Baik melalui pagu anggaran dinas terkait, dewan kabupaten. Mau pun provinsi banten. Namun, sungguh sangat di sayangkan. Minimnya pengawasan, dan tidak di pasangnya plang papan nama kontrak proyek, yang kini menjadi sorotan publik dan menjadi tanda tanya besar.

Humas gabungnya wartawan indonesia (GWI), yang juga mantan dari teknisi beton. Di salah satu perusahaan beton siap saji, Tri Hastowo di salah satu lokasi kegiatan. Dirinya juga mengatakan, terkait pengawasan kegiatan proyek. Yang di nilai bobrok, semua merasa prihatin. Anggaranya cukup fantastis, sementara kondisi pelaksanaan kegiatan di lapangan minim pengawasan dan tidak di pasang plang papan nama kontrak proyek yang merupakan identitas kegiatan.

Baca Juga:  Antisipasi Penyebaran Covid-19, Babinsa Koramil 01/Bojonegoro Turut Pantau Kedatangan Pemudik

Sekali pun sudah marak pemberitaan, tapi dinas terkait. Mau pun dewan, nampaknya sudah kebal. Mungkin karena birokrasinya, yang diduga sudah di suap dengan gratifikasi,

Masyarakat di butakan, bahkan semacam di bodohin. Seolah-olah tidak perlu tahu identitas proyek, yang penting di bangun. Inilah dugaan perilaku mafia anggaran. Yang suka memangkas, alokasi anggaran dengan prosentase berbagai modus. Apa lagi, menurut pengakuan beberapa oknum wartawan yang sudah terima jatah kegiatan dalam bentuk nominal sejumlah uang,

Dinas terkait, sebagai pengguna anggaran diduga sudah merasa bagi-bagi duit ke beberapa oknum wartawan dan oknum lembaga masyarakat. Agar perilaku pengawas dan kontraktor, yang di anggap menyimpang dari aturan tidak terpublikasi,

Dampaknya, kegiatan lepas kontrol. Minim pengawasan, kontraktor di nilai leluasa melakukan dugaan penyimpangan. Baik dari segi mutu dan kualitas bahan baku, mau pun volume, prinsipnya. Cepat selesai, untung banyak. Kualitas terkesan bukan prioritas, semua terlihat dari beberapa titik kegiatan.

Baca Juga:  Diduga menakut-nakuti Media dan Wartawan serta Catut Nama PWI, Ketua FPII Setwil Riau Sesalkan Sikap Kamarudin

Yang sekarang masih di laksanakan, misalnya di wilayah perumahan taman adiyasa desa cikasungka kecamatan solear. Yaitu, gedung serba guna RW 07. Balai warga RT 07 RW 07, udit di RT 06 RW 07 dan paving blok di RT 01. 03 dan RT 05 RW 07 hampir keseluruhannya tidak ada plang papan nama proyek kontrak anggaran, ada apa ???. Ke mana fungsi pengawas dari dinas terkait, mau pun konsultan. Sudah kenyang mungkin dengan gratifikasi, boro-boro negur. Nampak di lokasi kegiatan aja mungkin tidak pernah, sejauh ini. Belum terlihat ada pengawas dari dinas, mau pun konsultan yang hadir, menampakan tugas fungsinya,

Sementara pihak pemerintah kecamatan Solear, di tanya kegiatan dari dinas mana, siapa kontraktornya, berapa anggaranya, jawabnya” Tidak tahu” dan para pekerjanya di tanya nomor telpon pelaksana atau kontraktor, sama jawabnya, “TIDAK TAHU” bahkan level Kabid dan kadis di hubungi lewat telpon dan chat what’s app tidak pernah menjawab, selalu menghindar, dengan alasan yang klasik “RAPAT”

Baca Juga:  Upacara Ngaben Warga Di Desa Kekeran Wakapolsek Pimpin Personil Lakukan Pengamanan

Semua lini minim keterbukaan penggunaan anggaran yang di pungut dari masyarakat melalui berbagai macam pajak yang selalu mengalami kenaikan, namun ketegasan dinas terkait sebagai kuasa pengguna anggaran terkesan MANDUL, tidak ada Nyalinya, menegur atau mengambil ketegasan terhadap kontraktor yang di anggap lalai, tidak memasang papan proyek, sebagai papan informasi yang menerangkan nama kegiatan, jumlah anggaran, OPD terkait dan informasi lainya yang di butuhkan masyarakat, sebagai bentuk disiplin kegiatan disiplin aturan sesuai amanat
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mengatur,

“Hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik, Kewajiban badan publik untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi publik, Ketentuan informasi publik yang dikecualikan,
Sanksi hukum bagi pelanggar
Mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik,” ungkap humas GWI DPD provinsi banten, Tri Hastowo.

(Pasukan Ghoib/Team GWI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *