WONOGIRI | detikkasus.com – Khasus galian C berkedok Cut and fill, atau potong tanah untuk hunian, di Desa Gedawung Kecamatan Kismantoro Kabupaten Wonogiri semakin berjalan lancar, seolah-olah ada unsur pembiaran dari pihak Instansi dan Institusi terkait, tanpa satupun kendali yang membuat pemilik galian lebih leluasa mengeruk lahan tersebut, Kamis (10/03/2022).
Hendra Selaku Mandor Galian yang ada dilapangan saat dimintai keterangan oleh Awak Media terkait dengan Galian, enggan memberikan keterangan secara detail, ia hanya menyampaikan banhwa tambang tersebut milik Supri Warga Ngadirojo Wonogiri. Tidak hanya itu dia juga memberikan keterangan tentang masalah harga jualan per ritnya. “Hasilnya ini di jual dengan Harga Rp.140,000, per eritnya. Untuk wilayah penjualan atau pembeli Hendra mengatakan sudah di Borong oleh orang Ponorogo, “Ungkapnya”.
Sungguh sangat di sayangkan hanya bermodalkan Alat berat (exapator) Pengusaha galian tidak mengindahkan aturan dan undang-udang Minerba, seakan sudah merasa kebal hukum, dengan tidak memikirkan dampak dari kegiatan tambang ilegal tersebut , Penambang hanya mengeruk keuntungan sebesar – besarnya, sehingga sama sekali tidak mengindahkan rusaknya ekosistem lingkungan.
Lebih parahnya lagi dapat beropetensi besar mengakibatkan bencana, banjir dan tanah longsor di kemudian hari. Selain merusak ekosistem dampak adanya galian C tersebut merusak Saluran irigasi dan jalan, akibat dari dump truk bermuatan lebih dari pada kapasitas dan Tonase.
Dengan adanya kegiatan tersebut Penambang seharusnya wajib mengantongi ijin usaha pertambangan ( IUP) dari dinas Energi Sumberdaya dan Mineral (ESDM) propinsi Jawa tengah, Namun di tanya terkait dengan legalitas perizinan , Secarik kertas pun pihak Penambang tidak bisa menunjukan Surat2 dari Dinas atau Instansi terkait, meskipun dalam pengkuanya para penambang tersebut sudah bekerjasama dengan pihak-pihak terkait, tetap saja namanya ya tambang ilegal. Kami juga akan klarifikasi ke Dinas Lingkungan Hidup( LH) dan juga Ke Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral ( ESDM) Kabupaten Wonogiri untuk menanyakan kepastian Hukum terkait Pertambangan Ilegal, pungkasnya.
- Reporter: Hargo.