Manurung: Media Riau 1 Sebutkan 319 Media Abal-abal Adalah Hoax.

Jumat, 25 Mei 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Detikkasus.com | JAKARTA, Beberapa perusahaan Pers merasa diresahkan dan dirugikan dengan munculnya pemberitaan dari situs media Online m.riau1.com yang menyebutkan sebanyak 319 media diduga abal-abal.

Pasalnya, dalam berita media riau1 tersebut menyebutkan bahwa nama-nama media yang diduga abal-abal itu telah viral di media sosial berjenis WhasApp. Namun, beberapa perusahaan pers merasa dirugikan atas berita itu lantaran media terkait tidak melakukan pengecekan keabsahannya informasi itu dan malah justru ikut menulis dan memviralkan berita bohong tersebut.

Berita yang berjudul “Beredar Postingan di Whatsapp 319 Media Diduga Media Abal-Abal, Inilah Daftar Medianya..” itu menyebutkan Nama Pemilik Media dan Nama Perusahaan Pers yang konon informasi itu sudah viral di media sosial, kini hal tersebut mendapat banyak sorotan dari para perusahaan pers yang merasa dirugikan, Jumat (25/05/2018).

Baca Juga:  Kegiatan PETI di Sungai Ayak Kabupaten Sekadau Masih Beraktifitas

Berita palsu atau lebih dikenal dengan istilah “hoax” oleh oknum Media Online Riau 1 yang tidak bertanggungjawab akan disomasi sejumlah media yang telah dirugikan dan jelas bahwa media yang memberitakan hal tersebut adalah media Abal-abal,kata Aktivis Jurnalis D.Manurung.

Menanggapi keresahana para sejumlah media yang telah diberitakan media online Riauone.com kami melaporkan terkait Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 40 ayat (2a) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
BACA JUGA: Manurung: Media Riau 1 Media Abal-abal dan tidak Bertanggung Jawab, Somasi!

Manurung: Media Riau 1 Media Abal-abal dan tidak Bertanggung Jawab, Somasi!

Lalu, Pasal 40 ayat (2b) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sampai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Bermuatan Negatif.

Baca Juga:  Polsek Sukosewu Amankan Pembuat Info Hoax Mahasiswa Sebarkan Virus HIV/Aids

Manurung mengatakan, bicara hoax itu ada dua hal. Pertama, berita bohong harus punya nilai subyek obyek yang dirugikan. Kedua, melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga:  Kapolres Buleleng Laksanakan Release Kasus Penganiayaan

Pasal 28 ayat 2 itu berbunyi, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)”

“Kalau berita-berita itu menimbulkan kebencian, permusuhan, dan mengakibatkan ketidakharmonisan di tengah masyarakat. Sanksinya hukuman (pidana penjara) selama enam tahun dan/atau denda Rp1 miliar,” tutup D.Manurung. (***)

Berita Terkait

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan
Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan
MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir
Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.
Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur
Listrik Hotel Rivoli Kualatungkal Padam saat Acara, Manajement Hotel: Kami berikan Kompensasi Potongan Harga
Adi Setijawan: Apresiasi Keputusan Pemkot Semarang Batalkan Kenaikan E-Restribusi di Pasar Burung Karimata
Dr. H. AM Juma’i SE., MM Ketua FKSB Angkat Bicara Terkait Kenaikan E Retribusi
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 5 November 2024 - 10:54 WIB

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan

Minggu, 27 Oktober 2024 - 15:23 WIB

Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan

Kamis, 24 Oktober 2024 - 06:32 WIB

MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 21:12 WIB

Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.

Jumat, 11 Oktober 2024 - 16:39 WIB

Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB