Detikkasus.com | JAKARTA, Semudah Itukah Memasang Spanduk di Tempat Umum?
Pertanyaan ini belakangan mengusik hati saya, terutama setelah melihat semakin banyaknya spanduk bermunculan, yang memuat berbagai pesan menurut pribadi atau kelompok yang memasangnya. Sepertinya, spanduk bisa dipasang seenaknya, menurut kehendak pemasang, tanpa harus mempertimbangkan masyarakat umum yang akan membaca konten dari spanduk tersebut.
Sejumlah spanduk bertuliskan “Berkhidmad Dalam Naungan Khilafah Islamiyah” tampak bertebaran di sepanjang jalan tol Jatiasih-Jatimekar, redaksi mendapat kiriman dari seorang netizen Kamis (31/05).
Selain berbentuk tulisan, di spanduk juga terdapat logo Partai Keadilan Sejahtera, di spanduk lainnya ada logo Persaudaraan Alumni 212.
Belum diketahui kapan dan siapa yang memasang spanduk tersebut, tapi seperti biasa PKS akan membantah kalau mereka yang memasang spanduk tersebut.
Belum lama ini ada spanduk besar bertuliskan “#2019 Membawa Misi Merubah Negara Demokrasi Menjadi Sistem Khilafah Islamiyah” berlogo Partai Keadilan Sejahtera atau PKS sempat terpasang di jembatan penyeberangan orang Depok Town Square, Jalan Raya Margonda, Depok, Jawa Barat, Jumat, 27 April 2018.
Perizinan dalam pemasangan reklame di jalan setiap daerah telah mempunyai peraturan tersendiri, misalnya di wilayah DKI Jakarta. Bagi mereka yang akan melakukan pemasangan reklame maka harus taat sesuai dengan aturan Perda No. 9 Tahun 2014 mengenai Penyelenggaraan Reklame. Oleh karena itu sebaiknya sebelum pasang Spanduk di Jalan, Anda harus memahami betul aturan terkait dengan izin pemasangan spanduk dari masing-masing kota atau wilayah tersebut, ujar D.Manurung yang juga sekjen Gerakan Rakyat Cinta NKRI.
Setelah itu, baru Anda akan mendapatkan izin tertulis untuk penyelenggaraan reklame dari gubernur dengan mempercayakan satu dinas yang kompeten. Untuk mendapatkan izin penyelenggaraan reklame maka Anda harus mengajukan permohonan tertulis terlebih dahulu kepada Gubernur dengan membawa persyaratan serta Administrasi yang teleh ditetapkan dalam keputusan Gubernur, pungkasnya.
Spanduk bernada khilafah juga terpasang di persimpangan Tugu Siliwangi, perbatasan Jalan Margonda dengan Jalan Raya Kartini, Depok. Spanduk tersebut bertuliskan #2019 Bersatu dalam Khilafah Islamiyah” dengan logo Hizbut Tahrir Indonesia, ada apa? kenapa? Siapa dibalik ini semua? tanya Manurung sapaan akrbanya.
Lebih lanjut, Manurung menjelaskan bahwa pemasangan Spanduk tidak boleh sembarangan karena ada persyaratan serta administrasi penyelenggaraan pasang spanduk di jalan, paparnya.
Pemasangan spanduk juga harus harus memenuhi persyaratan keindahan dan memrioritaskan tata ruang kota. Spanduk yang tidak berizin juga berpotensi untuk dicopot maksimal dalam waktu 48 jam sejak spanduk terpasang, yang dilakukan oleh Satpol PP setempat dan itu harus dilakukan, jangan terkesan ada pembiaran, ujar D.Manurung.
Dalam Hal ini, diperlukan kerja sama dari berbagai pihak, mulai dari pihak yang membuat spanduk, para penentu kebijakan (otoritas yang berhak membuat keputusan), termasuk peran serta masyarakat untuk melaporkan sekiranya ada spanduk bermuatan negatif atau sudah melewati batas waktu perizinan.
Manurung juga menghimbau kepada Pemerintah setempat, melalui dinas terkait, hendaknya tak ragu untuk mencopot spanduk-spanduk bermuatan negatif, tak ditindaklanjuti dengan menelusuri siapa pihak (orang) yang memasangnya. Jika terbukti memasang spanduk bernada provokatif atau kebencian, hendaknya tak ragu-ragu lagi untuk menindak sesuai hukum yang berlaku. Efek konten negatif pada spanduk tidak lebih kecil pengaruhnya daripada konten negatif lewat media sosial, sebut Manurung.
Dan berikut kami paparkan AREA YANG DILARANG DALAM PASANG SPANDUK DI JALAN
PAGAR PEMBATAS JALAN ATAU PAGAR TAMAN
Pagar pembatas jalan memang digunakan untuk membatasi jalan agar terlihat lebih jelas, dan apa bila Anda memasang spanduk di area tersebut, tentu pembatasnya tidak bisa terlihat dan mengganggu lalu lintas. Sementara keberadaan pagar taman difungsikan untuk menjaga kelestarian taman maupun sekitar taman, jadi jika terdapat spanduk diarea tersebut maka akan merusak dan mengganggu pemandangan.
DI KAWASAN JALUR HIJAU
Larangan untuk pasang spanduk di kawasan jalur hijau. Mengapa demikian? Jalur hijau merupakan suatu tempat atau lapangan yang tertanam berbagai rumput serta tanaman perindang yang difungsikan untuk menyegarkan hawa dalam perkotaan, untuk itu jika dipasangi spanduk maka dapat mengganggu fungsi dari jalur hijau pada mulanya.
DI TIANG TRAFFIC LIGHT
Layaknya penerangan jalan pada umumnya, keberadaan traffic light berfungsi untuk menerangi pengendara yang melintas atau orang-orang di sekitar area tersebut supaya bisa melihat rambu-rambu lalu lintas dan lingkungan sekitar secara jelas. Oleh karena itu, sebaiknya dalam pemasangan spanduk sebaiknya tidak mengganggu kenyamanan dan keselamatan masyarakat sekitar.
MELINTANG PADA JALAN PROTOCOL
Jalan protol merupakan jalan utama yang berada di kota-kota besar dan menjadi pusat keramaian di lalu lintas. Untuk itu Anda tidak diperkenankan untuk pasang spanduk di jalan protocol karena dapat mengganggu lalu lintas.
DI TIANG TELEPON DAN LISTRIK
Larangan terhadap pemasangan spanduk di tiang listrik ataupun telepon memang sudah sangatlah tepat. Hal ini dikarenakan selain bisa membahayakan saat terjadinya konsleting listrik juga tidak selayaknya spanduk dipasang di area tersebut.
AREA YANG MENGGANGGU PENERANGAN JALAN UMUM
Area yang dilarang dalam pasang spanduk adalah area yang dapat mengganggu penerangan jalan umum. Mengapa demikian? Tujuan penerangan jalan umum memang untuk mempermudah pengendara atau pejalan kaki saat melintasI area tersebut. lalu bagaimana jika penerangan tersebut terganggu? Tentu, para pengguna jalan merasa tidak nyaman sehingga bisa membahayakan pengendara ataupun orang-orang di sekitar.
Itulah beberapa hal yang dapat dijadikan informasi lebih bagi Anda terkait dengan pasang spanduk di jalan. Semoga artikel ini dapat membantu Anda untuk mentaati segala peraturan yang ada terkait dengan izin pemasangan reklame. (Man/EXN)