Mantul, Diduga DAU Belum Cair Kegiatan Sudah Kapling

Sabtu, 13 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Tanjab Barat l Detikkasus.com – Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengalokasikan dana kelurahan di setiap kabupaten provinsi salah satunya Kabupaten Tanjung Jabung Barat, mendapat kucuran dana Alokasi Umum (DAU) APBN 2023 untuk berapa kelurahan di wilayah kabupaten Tanjung Jabung Barat, provinsi Jambi.seperti yang dihimpun awak media ini di lapangan dimana didugaS Salahsatunya kelurahan Sungai Saren, Kecamatan Bram Itam, kabupaten Tanjung Jabung Barat mendapat bantuan DAU APBN 2023.

Hebatnya meski DAU belum cair namun sudah santer diduga kegiatan fisik melalui DAU itu telah di bagi-bagi atau telah di beri label berapa nama oknum rekanan yang diduga untuk melaksanakan pekerjaan sumber dana (DAU) dana alokasi umum 2023 kabupaten tanjung jabung barat,

Baca Juga:  Resmi Dilantik Anggota DPRD Provinsi Jambi, Politisi PKB Asal Tanjabbar kembali Berkiprah di Parlemen Provinsi

Terpisah terkait informasi yang ada ,awak media ini mengkonfirmasi Lurah Sungai Saren,kecamatan tungkal ilir,bernama Rudi dikonfirmasi mengatakan pekerjaan tahun ini melibatkan masyarakat sekitar.

“Tahun ini saya libatkan masyarakat disini la kayak bang,”tegasnya.

Ditanya apa saja kegiatan fisik yang akan dilaksanakan? jawabnya Kegiatan fisik jalan setapak seperti sebelumnya.

Baca Juga:  Pondasi Bangunan Kantor Bapenda Mulai Retak Diduga Pekerjaannya Asal-asalan

Sayangnya saat di konfirmasi dimana titik lokasi kegiatan yang bakal dilaksanakan dan berapa anggaran satu titik kegiatan ,Lurah mengaku lupa.”Lupa saya pastinya Lokasinye terbagi di beberapa RT,”jelasnya.

Lebih jauh di tanya RT mana saja dan siapa tim teknis kegiatan tersebut,ia mengangku masih belum kesitu dengan berdalih lagi sibuk kegiatan lain.lurah juga mengangku bahwa DAU kegiatan belum cair.

Ditanya apakah aturan kegiatan baru dilaksanakan tunggu ada pencairan baru bisa dikerjakan dan seperti apa aturannya,sayang lurah Engan memberikan tanggapan dan untuk menjelaskan kembali sampai berita ini di terbidkan.

Baca Juga:  Ketua TP PKK Humbahas Ny Lidia Kristina Dosmar Banjarnahor: Anak Indonesia Tetap Tangguh Menghadapi Berbagai Tantangan

Terkait dugaan kegiatan telah di bagi-bagi kepada berapa oknum,salah satu oknum rekanan yang berhasil di konfirmasi media ini mengaku bahwa dirinya mendapatkan pekerjaan DAU di kelurahan Sungai Saren.

“Saya hanya satu paket di kasih ,”ungkapnya.

Disentil menurut informasi bahwa bukan satu paket namun diduga ada tiga paket ia dapat,oknum rekanan ini membantah.”saya hanya satu paket,”tutupnya.

 

(BEN)

Berita Terkait

Belasan Pengurus DPC Demokrat Tanjab Barat Mengundurkan Diri
Dukung Program Asta Cita Presiden, Polresta Cirebon gelar Pembinaan Ekonomi Kreatif bagi Anak Jalanan
Nah!! Muhtar AB Sekretaris DPC Demokrat Tanjabbarat, Mundur
DPP LSM Bangaspati Angkat Bicara!!, Pemdes Rambatan Wetan resmi Dilaporkan ke Kejari Indramayu
PJ bupati Tanjab Barat selalu Dinas Luar jadi Sorotan, Ini Jawabannya 
Tiga Unsur Elemen Bersatu untuk Ormas GMPAR di Kabupaten Indramayu
Bentuk UPTD PPA, Komitmen Pemkab Cirebon Lindungi Perempuan-Anak dari Kekerasan
Seruan Pj Bupati Cirebon Saat Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96 Tahun 2024

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 12:57 WIB

Belasan Pengurus DPC Demokrat Tanjab Barat Mengundurkan Diri

Kamis, 31 Oktober 2024 - 20:05 WIB

Dukung Program Asta Cita Presiden, Polresta Cirebon gelar Pembinaan Ekonomi Kreatif bagi Anak Jalanan

Rabu, 30 Oktober 2024 - 22:50 WIB

Nah!! Muhtar AB Sekretaris DPC Demokrat Tanjabbarat, Mundur

Rabu, 30 Oktober 2024 - 21:23 WIB

DPP LSM Bangaspati Angkat Bicara!!, Pemdes Rambatan Wetan resmi Dilaporkan ke Kejari Indramayu

Selasa, 29 Oktober 2024 - 19:03 WIB

PJ bupati Tanjab Barat selalu Dinas Luar jadi Sorotan, Ini Jawabannya 

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB