Detikkasus.com | Seputar Kasus Korupsi di Wilayah Hukum Malang, Jawa Timur – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Mantan Wakil Bupati (Wabup) Malang Ahmad Subhan sebagai tersangka.
Subhan dianggap ikut terkait dalam kasus korupsi yang menjerat Bupati Mojokerto Mustafa Kamal Pasa.
“Rasanya, sudah tersangka. Bekas wakil Bupati Malang,” ungkap Ketua KPK Agus Rahardjo di Universitas Brawijaya, Malang, Jumat (4/5/2018).
Ahmad Subhan merupakan peran sebagai perantara, Disaat Mustafa Kamal Pasa juga sudah ditetapkan sebagai tersangka menerima aliran uang (Suap) alias Kasus Gratifikasi.
Pada saat Ahmad Subhan menjabat Wakil Bupati Malang periode 2010-2015. Pada Kamis (26/4/2018), kediaman Subhan di Jalan Semeru RT 06/ RW 04, Desa Dilem, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur dilakukan penggrebekan.
Subhan diduga terkait kasus suap perijinan tower telekomunikasi (BTS) di Kabupaten Mojokerto, yang saat inimenjerat Bupati Mustafa Kamal Pasa. Sedangkan saat ini orang nomor satu di Kabupaten Mojokerto tersebut sudah ditahan KPK di Jakarta untuk proses penyidikan. (Tim9).