Mantan Sekdes Menilai Terzolim dan di Luar Peraturan Bupati Kaur Nomor 70

Kaur l Detikkasus.com – Seorang Kepala Desa yang memimpin masyarakat tentu dibantu oleh Aparatur Desa atau dalam kata lain Perangkat Pembantu Kepala Desa sebagai pelayan masyarakat.

Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa jelas payung hukum nya adalah Peraturan Bupati Kaur Nomor 70 Tahun 2021.

Namun payung hukum disebutkan seolah tidak berlaku dengan pemberhentian Sekretaris Desa,Desa Sinar Mulya Kecamatan Maje Kabupaten Kaur Bengkulu.

Pasalnya,Mantan Sekretaris Desa,Desa Sinar Mulya Bambang kepada awak media membenarkan bahwa diri nya tidak lagi menjabat Sekretaris Desa lebih kurang l Bulan ini,Kata Bambang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa betul menjadi kewenangan Kepala Desa,dengan alasan tidak bisa bekerja atau tidak aktip kerja atau ada kesalahan patal.

Baca Juga:  Asrama Haji Kalbar Ditargetkan Rampung pada Tahun 2025

Menurut perasaan saya pribadi dan diri saya sendiri,saya aktip dan saya patuh dengan perintah atasan,namun Kepala Desa menyampaikan,jika saya masih menjadi Sekdes Desa Sinar Mulya perangkat lain tidak mau kerja,alhasil saya terkejut menerima surat pengunduran diri saya yang sudah dibuatkan dan saya di suruh menanda tangani,dengan berat hati dan merasa salah saya tanda tanya,ada apa ya dengan saya,kok tiba² saya di perjntahkan menanda tangani surat pengunduran diri,sedangkan aturan “Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa” yaitu Peraturan Bupati Kaur Nomor 70 Tahun 2021 namun seakan – akan tidak berlaku bagi pribadi saya.

Baca Juga:  Anak Sekolah bisa Terlantar jika Terus Menerus Tidak Diatasi

Saya pun tidak pernah diberi tau misalnya ada surat dari, Bupati Kaur Dinas PMD atau dari Ipda Kaur atau Camat Maje,informasi yang saya dengar bahwa jabatan Sekdes Desa Sinar Mulya di jabat oleh Dewi,ujar Bambang kepada wartawan di rumah nya.Senin 13/2/2023.

Baca Juga:  Pemdes Desa Lubuk Penyamun Adakan Pembagian BLT DD 2022

Kepala Desa,Desa Sinar Mulya Saniyah hingga berita dilansir belum dapat di mintai keterangan dan nomor whatsapp yabg selama ini digunakan Kepala Desa tidak tersambung.

(Reza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *