Sinjai, Detikkasus.com. Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Sinjai Tayyaeb A. Mappasere, SH Divonis bebas Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan hari ini selasa, 17 oktober 2017 tetkait kasus dugaan korupsi pembayaran gaji PNS yang bermasah. Menurut kuasa hukumnya Ahmad Marsuki kepadaDetikkasus.com 17/10/2017 bahwa ini bukan soal menang atau kalah tapi apakah bersalah atau tidak bersalah. Ternyata majelis hakim menyatakan tidak bersalah. Maka kami menghormati itu, soal langkah hukum kami menunggu jaksa apakah kasasi atau tidak. Kalau JPU kasasi maka tentu jg kami akan melakukan upaya hukum tuk klien kami. (Akmal).