Detikkasus.com | Dugaan Kasus Penipuan CONS tahun 2014 senilai Rp. 1.334.000.000, (satu milyart tiga ratus tiga puluh empat juta rupiah).
Jawa Timur, Berdasarkan laporan pengaduan masyarakat dan barang bukti kwitansi bermaterai 6000, terkait kasus dugaan penipuan calon pegawai negeri sipil ( CPNS ), yang di terima Non Goverment Organisation (NGO) Pendampingan Masyarakat Bersih Damai Dan Sejahtera (PMBDS), tanggal 08 juli 2019, di Kantor NGO PMBDS Alamat Jalan Totok Ketot, Perumahan ( Regency), Desa Jatipasar, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Jatim.
Surat pengaduan di terima dari Ibu Pratiwi, yang mewakili Puluhan Korban penipuan CONS pada tahun 2014 senilai Rp. 1.334.000.000, (satu milyart tiga ratus tiga puluh empat juta rupiah).
Ibu Pratiwi mengaku jengkel, kepada Saudara Selamet Wibowo, pasalnya uang yang di titipankan kepada Selamet bersama teman teman nya, senilai Rp. Rp. 1.334.000.000, sampai detik ini belum di kembalikan.
Selamet banyak alasan dan alibi kata Bu Pratiwi, jika ia mempertanyakan uangnya, hingga ibu Pratiwi mencari jalan keluar minta pendampingan NGO PMBDS guna meluruskan uang yang di titipkannya kepada selamet Wibowo.
Usai mendapatkan Surat kuasa untuk meluruskan uang bu Pratiwi di Saudara Selamet Wibowo, NGO PMBDS, konfirmasi dengan yang bersangkutan hingga pertemuan pertama realisasi di Kantor NGO PMBDS Trowulan, namun hasilnya Nihil mediasinya.
Pertemuan selanjutnya di rumah Selamat wibowo, Rabu 17 Juli 2019 pukul 21.00 wib, Namun saudara selamet banyak alasan hingga pelurusan uang titipan tak ada jalan keluar.
Selamet Wibowo saat ini berkedudukan di Dusun Crewek, Desa Plabuhanrejo, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan, Propinsi Jawa Timur. Namun kartu tanda penduduk yang ia miliki ikut Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Setelah tidak ada jalan keluar, atau etikat baik dari Selamet wibowo, Ketua Umum NGO PMBDS koordinasi dengan pemilik uang yakni ibu Pratiwi alamat Gedeg, Mojokerto, Jawa timur.
Ibu Pratiwi memilih mintak pendampingan buka laporan polisi, supaya ada titik terang dan biarlah hukum yang berjalan, terangnya kepada NGO PMBDS dan Jejakkasustv.com -, Kamis 18 Juli 2019. Bersambung. (Pria Sakti Jejakkasustv.com ).