Mantan PPK Sekretariat Bawaslu Bersama Bendahara Ditetapkan Tersangka Ditahan

Kaur l Detikkasus.com – Hari ini mantan Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaur tahun 2018 ditetapkan tersangka dan dilakukan penahan terhadap RD.

Kepala Kejari Kabupaten Kaur M.Yunus.SH.MH menjelaskan Kejari Kaur sudah mengirimkan surat kepada Dua orang pegawai Bawaslu saat itu yaitu mantan Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaur berinisial RD dengan Bendahara inisial S ujar kepala Kejari Kaur M.Yunus.SH.MH Rabu 27/4/2022

Baca Juga:  Aset Pemerintah Rusak, Beratap Langit Berlantaikan Bumi

RD dia kebetulan di Kabupaten Kaur dan saat kita panggil dia hadir sedangkan inisial SO kita panggil tetapi belum datang dan dia saat ini berada di kota Bengkulu.Habis lebaran kita panggil lagi kalau tidak hadir panggilan kedua kita panggil ketiga dan langsung di tahan

Baca Juga:  Polsek Silat Hilir Polres Kapuas Hulu Ungkap Kasus Pencurian Pupuk Milik PT PGM KHLE

Penahanan RD selama 20 Hari kedepan atas dugaan korufsi dana transportasi peserta sosialisasi yang seharusnya 245 Ribu Rupiah peserta hanya menerima 100 Ribu Rupiah dan pengadaan moubeler yang telah merugikan keuangan negara

Baca Juga:  Penambang Timah Ilegal Cemari Sungai Jembatan Air Mayang

Kemudian tidak menutup ada tersangka lain oleh sebab itu kami mengharap kepada yang terlibat segera mengembalikan kerugian negara

Penahanan RD berikut barang bukti uang berjumlah 25 juta Rupiah yang bersumber dari dana hibah Bawaslu Kaur tahun 2018 yang berjumlah 4 Miliar Rupiah. (Reza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *