Tidak Sikapi Kemana Aliran Dana Anggaran Rehab Komplek Perumahan Kejaksaan Negeri Langsa, Selama Ini Diperuntukan.
Dari Menteri Terkait, Dan Selama Ini Juga, Telah Banyak Yang Disalurkan Menggunakan Dana Anggaran Asal Vertical Pemko Langsa.
Aceh |Detikkasus.com -Terkait pemberitaan, yang pada sebelumnya sempat pernah terjadi terbit di salah satu media masa online ini. Berjudul, Gawat…!!!!…Diduga Tidak Memiliki Dana Anggaran Pemeliharaan Komplek Rumah Dinas Kejari Langsa, Terkesan Kumuh. Dengan Hasil Bantuan BRR Di Tahun 2005, Dari Pihak Kemenkumham Tidak Ada Realisasikan Dana Pemeliharaan Komplek Rumah Dinas Kejari Langsa. Terbitan pada tanggal, 11 januari 2025 lalu.
Mantan pengurus dari ketua bidang biro investigasi monitoring & intelijen (IMI) lembaga badan peserta hukum reclasseering indonesia (L.BPH.RI) komisariat daerah (komda) langsa, sesalkan kepada bapak presiden republik indonesia (RI) Prabowo Subianto. Tidak sikapi dan kemana aliran dana anggaran rehab komplek perumahan dinas kejaksaan negeri (kejari) langsa, selama ini diperuntukan.
Dari pihak menteri terkait di jakarta, dan selama ini juga. Telah banyak yang disalurkan, menggunakan dana anggaran asal vertical pemerintahan aceh dan juga pemerintahan kota (pemko) langsa serta daerah kabupaten/kota lainnya. Ada pun hasil yang telah di kutip komentar dari salah seorang oknum kepala kejaksaan negeri (kajari) kota langsa, yang juga sempat di lakukan pertanyaan atau konfirmasi melalui seluler chat whatsapp selularnya itu. Di nomor selularnya, 082292xxxx20. Tentang adanya komplek perumahan kejari langsa di lokasi desa paya bujuk seuleumak langsa pak…hasil pantauan beberapa wartawan media online..terkesan kumuh dan tidak ada perawatan pak..ijin pak..konfirmasinya. Dan jawabannya, terkirim jumat 10 januari 2025 sekitar pukul.11.57.wib beserta foto gambar lokasi komplek perumahan (rumah dinas) kejaksaan negeri langsa itu.
Menurutnya kemarin itu, apa yang sempat telah disebutkan oleh kepala kejaksaan negeri (kajari) langsa itu. Bapak Efrianto tersebut, secara langsung merespon apa yang telah di sampaikan oleh wartawan media online ini kepada, melalui seluler chat whatsappnya di nomor 082292xxxx20. Dengan komentarnya, “Yaa komplek rumah dinas tersebut mrpkn bantuan BRR dulu pak sktr th 2005, mmg blm ada anggaran rehap menyeluruh, tapi bersyukur msh bisa ditempati, kami sdg berusaha utk usulkan anggaran rehab”. Tuturnya, kajari langsa dengan singkat pada saat itu juga sekitar pukul.12.29.wib.
Bukan hanya di lingkungan komplek perumahan dinas kejaksaan negeri langsa itu saja, yang seperti itu kejadiannya. Masih banyak komplek perumahan dinas kejaksaan negeri kabupaten/kota lainnya di daerah provinsi aceh, juga seperti itu. Ada pun program asta cita yang telah di perbuat dan telah di ciptakan kinerja oleh bapak presiden republik indonesia (RI) Prabowo Subianto tersebut, dalam 100 hari kerjanya. Itu diduga hanya pencitraan saja, soalnya masih banyak contoh-contoh yang belum ada realisasikan oleh bapak Prabowo Subianto itu. Kalah ingin melakukan pemberantasan korupsi di dalam tubuh para kabinet-kabinetnya, bersihkan dulu. Apa yang menjadi serba kekurangan serta fasilitas pihak-pihak dari aparat hukum (kejaksaan) atau pihak aparat penegak hukum (APH) dari kepolisian republik Indonesia.
Apakah sudah di lengkapi fasilitas mereka, mulai dari komplek perumahan dinas mau pun fasilitas milik negara lainnya. Kalau itu belum terbentuk oleh bapak Prabowo Subianto, dan belum terealisasikan kepada pihak-pihak hukum. Maka, jangan harap pemberantasan korupsi bisa bersih dan bisa aman. Karena, dengan fasilitas milik hukum belum terpenuhi. Bagaimana pihak hukum mau serius lagi, menjalani tufoksinya dalam penindakan Asta Cita. Program bapak presiden RI tersebut, apa yang telah di sampaikan oleh bung karo-karo sebagai berikut.
“Bapak presiden republik indonesia (RI) Prabowo Subianto, jangan hanya sebatas berkoar-koar saja. Saya sebagai masyarakat indonesia, kalau bisa. Bapak Prabowo Subianto, jangan hanya sebatas berkoar-koar saja. Layaknya menjual kecap dk negara kesatuan republik indonesia (NKRI) kita ini, ayo perintahkan pihak hukum. Agar dapat untuk mengusut aliran dana anggaran untuk rehab komplek perumahan dinas milik jaksa di daerah aceh. Apakah ada atau tidak dana anggaran tersebut, di salurkan atau di peruntukan untuk fasilitas milik jaksa. Jangan pihak jaksa atau polri selalu setiap tahunnya, meminta bantuan ke pihak pemerintahan aceh atau pemerintahan setiap kabupaten/kota.
Artinya, meminta dan memohon untuk dana rehab rumah dinas atau pun dana rehab kantor dinas. Apakah tidak ada dana anggaran di pihak-pihak kementrian terkait di jakarta, yang itu harus bapak Prabowo Subianto perlu di antisipasi. Karena dana anggaran itu lah, pihak-pihak hukum sedikit mandek bekerja dan tidak lurus apa yang telah di harapkan”. Tandasnya, menyuarakan kepada wartawan media online ini. Agar pihak publik NKRI kita ini tau, minggu 12/01/2025 sekitar pukul 12.48.wib.
(Pasukan Ghoib/Team Media Publik Aceh)