Detikkasus.com| Situbondo – Mantan Lurah Patokan, Kecamatan Situbondo resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Situbondo terkait kasus dugaan korupsi pengadaan belanja langsung kelurahan Patokan Situbondo yang merugikan negara berkisar Rp. 80 jutaan. Senin (04/11/2019).
Saat dikonfirmasi Tim S One Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Situbondo Reza Aditya Wardhana, SH. MH, “Hari ini Selasa, (04/11/2019) resmi menahan 1 orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan belanja langsung yang sudah dilimpahkan kepada Kejari Situbondo oleh Polres Situbondo”.
Reza mengaku dalam sehari ini ada dua kasus yang berbeda setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan Kejaksaan Negeri Situbondo menahan tersangka US dugaan korupsi belanja langsung tahun 2013-2014 dan merugikan negara berkisar Rp. 80 jutaan.
Lebih jauh lagi, menurut Reza “Secepatnya kasus akan tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk disidangkan”, pungkasnya. (St1)