Detikkasus.com | Sekadau – Kalbar-, Satuan Unit Pokja Penindakan Siber Pungli Sekadau melakukan OTT pada 4/9/2018,pukul 14:00 Wib terhadap mantan kepala sekolah SMU AR-Rahma beriinisial DH.
OTT terhadap DH dilakukan setelah Unit 2 Sat Reskrim Polres Sekadau menerima informasi tentang adanya pungutan tidak wajar dilakukan DH. Terhadap siswa SMU AR-Rahma lulusan tahun 2018.
DH dalam melaksanakan aksinya mewajibkan siswa membayar uang sebesar Rp. 300.000,- dan izajah diambil dirumahnya.
Mendapat Informasi tersebut Unit Dua Sat Reskrim Polres Sekadau selaku Unit Pokja Penindakan Tim Saber Pungli Kab. Sekadau melakukan penyelidikan dan merencanakan dilaksanakannya Operasi Tangkap Tangan ( OTT ).
Pada hari Selasa tanggal 4 September 2018 dilakukan pengintaian di rumah terlapor dan pada jam 14.00 terdapat satu orang orang tua murid SMA ALRAHMAH datang dan mengambil Ijazah di rumah Terlapor dan sesaat kemudian Unit Pokja Penindakan Saber Pungli Kab. Sekadau melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap DH.
Saat itu DH tidak menyangkal akan perbuatannya dalam memungut uang sebesar Rp 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah ) kepada setiap siswa SMA AR-RAHMAH yang lulus tahun 2018 bila akan mengambil Ijazah tersebut DH mengakui bahwa Sudah ada 6 ( Enam) orang siswa yang telah mengambil Ijazah, saat itu padanya ditemukan barang- barang antara lain :
– 1 (satu) buah Lptop Merk Acer Warna Hitam;
– 19 (Sembilan Belas) Ijazah SMA;
– 28 (Dua Puluh Delapan ) SKHUN ( Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional );
– Uang sebesar 1.800.000,- ( Satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah ).
-1 (satu) lembar daftar Siswa
Selanjutnya DH dibawa ke Polres Sekadau untuk diambil keterangan dan diperoleh keterangan bahwa ternyata Ia sudah tidak menjabat lagi sebagai Kepala Sekolah SMA ALRAHMAH Sekadau karena sudah diberhentikan ,usai pemeriksaan DH diperkenankan kembali ke rumahnya. Sementara Kasat Reskrim Polres Sekadau IPTU Muhammad Ginting SH, mengatakan”setelah dilakukan gelar perkara dan pemaparan, memang benar terjadi OTT”ujarnya namun tidak ditemukan unsur-unsur sebagaimana lterfapat pada pasal Tindak Pidana Korupsi.
DH dalam meminta uang sebesar Rp 300.000,-( Tiga Ratus Ribu Rupiah ) dengan alasan untuk biaya Transportasi dan Akomodasi dalam pengambilan Ijazah ke Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat, padahal Ia mengambilnya di SMA Karya Sekadau, dapat dipersangkakan dengan *Pidana Penipuan* dan Statusnya yang sudah tidak menjabat Kepala Sekolah lagi namun masih menguasai Ijazah dengan tidak menyerahkannya ke Sekolah SMA ALRAHMAH merupakan perbuataan yang dapat dipersangkakan dengan perbuatan *Pidana Penggelapan*, ,ujarnya. /Rilis Satreskrim Polres Sekadau/jp/dk