Berita Detikkasus.com | Sekian tahun bahkan ada 4 tahun lamanya banyak korban beli lahan du kawasan dusun Salakan Desa Kenjo Kecamatan Glagah Kabupaten Banyuwangi ini menjadi sorotan banyak pihak, pasalnya ada salah satu korban sebut saja SFL yang dulu pernah membeli lahan dua kapling kepada M, selaku mantan Kades Kenjo beberapa tahun lalu, per kapling di jual sekitar Rp 40.000.000, (empat puluh juta rupiah) dengan di bayar dua kali tentunya.
Setelah ada pembayaran pertama kali di rumah M dengan jumlah awal di bayar Rp 70.500.000,- (tujuh puluh juta lima ratus ribu rupiah) kemudian saat pelunasan pembayaran yang kedua kalinya pada tgl 17 bulan Juli tahun 2019 dengan jumlah awal Rp 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah), jadi total keseluruhan Rp 87.500.000,- (delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan rencananya sesuai dengan hak milik no. 175, dari pembelian tanah dua kapling tersebut di buat menjadi dua blok, yaitu Blok B 2 dan B 3, namun pihak korban awalnya percaya penuh kepada M selaku penjual lahan tersebut, Kamis 5/1/2023.
Setelah di tunggu – tunggu oleh korban SFL menanti proses jual beli tanah kepada M, hingga sampai 4 tahun lamanya tanah tersebut, belum ada kejelasan yang pasti, artinya tidak ada kelanjutan berkenaan jual beli tanah milik M menuai banyak kejanggalan.
SFL sering menanyakan proses sertifikat hak miliknya kepada M selalu banyak janji ketidak pastian terhadap korban SFL yang meminta segera tanah yang sudah di beli secara kontan hingga sampai sekarang tidak jelas ujung pangkalnya. Hal ini M menjual beli lahan di duga adanya penipuan yang melibatkan banyak korban.
Pada saat tim media melakukan penelusuran untuk mencari keterangan di rumahnya Mantan Kades sebut saja inisial M saat di konfirmasi oleh awak media menerangkan,” sudah saya serahkan semuanya berkas – berkas jual beli lahan kepada Notaris Abdul Malik SH, biar cepat jadi seritifikat bahkan saya sudah beri uang sebesar Rp 50 juta sebagai untuk memprosesnya tidak ada halangan atau gendala nantinya, dan di jawab langsung oleh Notaris PPAT Abdul Malik SH mengatakan pada M, njenengan tidak usah kawatir, njenengan tinggal duduk manis saja Pak Kades, biar saya yang mengurusnya sampai selesai, ” ungkapnya kata M.
Di sambung kata dari SFL kepada awak media menyampaikan, ” saya meminta uang kembali pada M sejumlah Rp 87.500.000,- dengan kontan, kalau tidak ada respon dari M, bahwa saya tidak jadi beli tanah milik M, dengan penuh rasa hormat saya kepada M segera selesaikan persoalan jual beli ini tidak saya lanjutkan, dengan catatan saya tidak jadi beli dan tidak akan menuntut M ke ranah hukum, apabila permintaan saya di kabulkan serta di bayar sebagai tanda bukti pengembalian uang saya sejumlah tertera sesuai kwitansi nantinya,” jelasnya kata SFL sedikit kecewa.
“Saya sampaikan lagi kepada Bapak M, saya mohon dengan hormat, kiranya permintaan kami semoga M, bisa selesaikan dengan cepat mengembalikan uang saya sejumlah sesuai kwitansi, dan apabila tidak ada jawaban maka saya akan tuntut ke ranah hukum atas tindakan dugaan penipuan, ” tambahnya.
Dasar Hukum Penipuan adalah Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Pasal 378 berbunyi, “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang di ancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun. ”
Tim