Polda Kalsel – Polres Hulu Sungai Utara, detikkasus.com – Mantan kepala desa Hilir Mesjid SR (51) di Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalsel menjalani pemeriksaan Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres HSU dengan dugaan telah melakukan penggelembungan anggaran atau mark-up proyek Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan (PPIP), Selasa (11/7).
Terlapor mantan Kades Hilir Mesjid, ini kesandung kasus terkait pelaksanaan proyek tahun 2014 dan 2015, kata Kasubbag Humas Polres HSU Iptu Alam Saktiswara di Amuntai, Rabu (12/7).
Dia mengatakan, dugaan adanya tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada proyek PPIP yang bersumber dari dana APBN dengan jumlah bantuan sebesar Rp250.000.000.
Dana untuk Desa Hilir Mesjid tersebut dicairkan dua tahap. Untuk tahap pertama tahun 2014 sebesar Rp100.000.000 dan tahap kedua tahun 2015 sebesar Rp150.000.000.
“Pelaksanaan kegiatan pembangunan empat titian yang terbuat dari kayu ulin, dengan panjang dan lebar bervariasi dan kegiatan tersebut diduga dilaksanakan oleh Kepala desa tanpa melibatkan masyarakat setempat,” ucap Iptu Alam Saktiswara.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa kegiatan tersebut diduga telah terjadi penyelewengan dana (mark-up) dalam hal persiapan kegiatan, pengadaan material serta upah pekerja yang tidak sesuai dengan pelaporan pertanggungjawaban keuangan (SPJ), baik pada 2014 maupun 2015 pada Program PPIP.
“Atas kejadian itu diduga telah terjadi penyimpangan dana Program PPIP tahun anggaran 2014 dan 2015 sebesar Rp59.442.000,” tutur Kasubbag Humas.
“Kasus ini akan terus kami dalami dan kembangkan siapa tau ada tersangka lainnya,” tambahnya.
Sumber : polri.go.id
Redaksi : Media Cetak Radar Bangsa dan Media Online www.jejakkasus.info / detikkasus.com. Ciptakan Situasi Informasi Untuk Yang Terbaik.
Wa : 081 – 217- 614 – 828. Zainul Arifin.