Kaur l Detikkasus.com – Repsun Devit.R.S.H Mantan Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kaur,Provinsi Bengkulu divonis bersalah oleh Majelis Hakim atas dasar kasus Korupsi Dana APBN Tahun 2018 – 2019.
Repsun Devit.RSH melayangkan surat dengan tembusan Presiden.RI dengan alasan untuk mencari rasa Keadilan dengan kasus yang menjeratnya.Dalam Persidangan,Repsun Devit.RSH mengatakan bahwa,yang ia lakukan adalah perintah dari oknum Komisioner Bawaslu Kabupaten Kaur.
Dia betul² merasa kecewa karna oknum Komisioner Bawaslu Kaur yang terindikasi terlibat tidak tersentuh hukum.Justru bebas melenggang menghirup udara bebas cetus Repsun Devit
Guna mencari rasa keadilan,mantan Ka.sek Bawaslu Kabupaten Kaur berkirim surat dan di tembuskan kepada,yang pertama
Presiden.RI
Komisi Kejaksaan.RI
KPK
Ketua Komisi Tiga DPR.RI
Jamwas Kejagung.RI
Kejati Bengkulu
Kejaksaan Negeri Kaur.
Repsun Devit bersama mantan Bendahara Bawaslu,Soni Aprianto yang telah divonis bersalah merasa terzolim dan Mintak kasus tersebut dibukak seterang – terang nya,supaya ada rasa keadilan Hukum,jangan hanya kami berdua saja,kami melaksanakan tentu atas Perintah tegas Repsun Devit
Mengapa hanya Mantan Ketua Sekretariat Bawaslu dan mantan Bendahara saja yang masuk sampai persidangan,sebaliknya oknum Komisioner Bawaslu Kaur yang notobenenya memerintahkan dan bahkan diduga mencicipi aliran dana hasil korupsi tidak tersentuh hukum tanya Repsun Devit
Karena itu,mantan Ka.Sekretariat Bawaslu Kaur berharap kepada APH yang lebih tinggi dapat membuka kasus ini dengan jelas sehingga semuanya menjadi terang dan masyarakat bisa memahami.Saya disini bermaksut mencari rasa keadilan saya berinisiatif melaporkan kasus Dana Bawaslu Kaur kepada,Kejagung.RI besar harapan saya kasus yang menjerat saya di buka kembali dan siapa yang diduga terlibat harus di Hukum.Demikian Repsun Devit Dirilis dari media Nusantaramails.com
(Rza)