Mantan Geuchik Harus Pertanggung Jawaban Secara Hukum, Atas Tergadainya BPKB Armada Mobil Truck Tangki Air Bersih.

Ke Pihak Leasing Perusahaan Swasta, Aset Milik Gampong Desa Telaga Tujuh Pusong, Yang Telah Menunggak Berbulan-Bulan.

Langsa Barat |Detikkasus.com -Sesuai adanya secara laporan polisi (LP), yang telah dilaporkan oleh pihak pelapor berinisial “A.A” ka mapolres langsa. Pada tanggal, 03 maret 2025 beberapa pekan lalu.

Beserta juga sebagai berikut, dengan surat tanda lapor polisi (STLP) nomor LP/B/96/ III/2025/SPKT/Polres Langsa/Polda Aceh. Adanya dugaan tindak pidana penggelapan undang-undang (U-U) nomor 1 tahun 1946. Tentang KUHP sebagaimana di maksud dalam pasal 372 jumcto 374, yang telah terjadi di jalan TPI kilo meter (km) 8 desa kuala langsa kecamatan langsa barat. RT-RW titik koordinat, – kuala langsa langsa barat kota langsa provinsi aceh. Pada hari senin tanggal 24 februari 2025 sekitar pukul.15.00.wib.

Dengan terlapor atas nama “irwansyah”, uraian kejadian. Demikian, pada hari senin tanggal 24 februari 2025 sekitar pukul.15.00.wib. Telah terjadi tindak pidana “penggelapan dan atau penggelapan jabatan” di TPI km 8 desa kuala langsa kecamatan langsa barat, berdasarkan keterangan dari pelapor sebagai tuha phet gampong telaga tujuh pusong. Mendapat telepon dari pak buyong (sebagai pangkalan air). Dan mengatakan, pihak leasing datang ke pangkalan mau menarik mobil tangki air badan usaha milik gampong (bumg) milik aset telaga tujuh.

Baca Juga:  Kapolres Bojonegoro Bagikan Sembako Kepada Pengemudi Ojol

Lalu pelapor, datang ke pangkalan air dan menanyakan. Ini mobil milik desa, jangan di tarik. Lalu pihak leasing mengatakan. Mobil ini sudah di leasingkan ke kami, dari “Irwansyah” yang sudah telat membayar 3 (tiga) bulan. Ada pun jenis mobil tersebut, yaitu merek mitsubishi colt diesel Fe 74 Hdf (4×2). Nomor polisi (No-Pol), BL.8731.F, jenis mobil barang model tangki. Warna kuning, tahun pembuatan 2017. Nomor rangka, MHMFE74P5HK173040. Nomor mesin, 4D34TR61125.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp.412.000.000 (empat ratus dua belas juta rupiah). Dan pelapor, selaku korban yang mewakili desa telaga tujuh. Merasa keberatan, melaporkan kejadian tersebut. Ke SPKT polres langsa, guna penyelidikan lebih lanjut. Demikian surat tanda terima, dibuat dengan sebenarnya. Dan di tanda tangani, oleh pelapor berinislal “A.A”.

Maka dari itu pula, mantan pejabat geuchik gampong desa telaga tujuh pusong kecamatan langsa barat kota langsa provinsi aceh. Harus bertanggung jawab dengan secara hukum, atas tergadainya BPKB armada mobil truck tangki air bersih itu. Ke pihak leasing perusahaan swasta, yang pada sebenarnya itu adanya milik aset pemerintahan desa gampong telaga tujuh pusong. Bukan aset pribadinya, mantan geuchik yang telah usai menjabat pada saat itu.

Baca Juga:  Diduga kepala sekolah SMAN 1 banyumas tidak transparan mengenai Dana DAK

Yang kini juga, hasil yang telah di gadaikan oleh pihak leasing BPKB tersebut. Telah menunggak, dan kabarnya dari pihak pelapor tersebut. Pihak leasing, akan melakukan penyitaan atau akan di tarik pada tanggal 18 maret 2025 dini hari. Bila tidak di bayar tunggakan hutangnya mantan geuchik “irwansyah’ tersebut, dari leasing.

Ketika wartawan media online ini, mencoba menghubungi selular whatsappnya “A.A” sebagai pelapor dan juga sebagai anggota tuha phet gampong telaga tujuh pusong itu. Di nomor selularnya, 082122xxxx96. Tersambung dengannya, berinislal “A.A”. “A.A” pun langsung memberikan penjelasan dengan singkat, “kami dari pihak perangkat desa gampong telaga tujuh pusong. Sudah membuat laporan polisi, tentang mantan geuchik irwansyah’ itu. Telah melakukan gadaian ke pihak leasing dengan tanpa ada kata mufakat bersama, dengan tiba-tiba kemari lalu tersebut. Itu armada mobil truck tangki air bersih.

Untuk masyarakat gampong telaga tujuh pusong, mau di tarik leasing. Katanya pihak leasing mantan geuchik tersebut, sudah leasing kan BPKB mobil itu. Saya bilang, itu milik aset desa jangan kalian tarik, tetapi. Sampai hari ini, pihak leasing itu. Terus memberi kabar melalui chat whatsapp selular saya, katanya kalau tidak ada pembayaran ke leasing tanggal 18 maret ini. Akan di tarik oleh pihak mereka itu, ya kalau mau di tarik ya silahkan saja. Paling nanti masyarakat gampong telaga tujuh pusong yang akan ribut, tidak ada air bersih untuk mereka. Kalau tentang laporan polisi itu, sekarang tinggal tergantung pihak polisi. Bagaimana untuk selanjutnya”, ujarnya “A.A” mengomentari nya kepada wartawan media online ini. Senin 17/03/2025, sekitar pukul.15.39.wib.

Baca Juga:  Untuk Pastikan Situasi Tetap Aman Bhabin Cempaga Sambangi Warga

Parahnya lagi, ketika wartawan media online ini kembali. Mencoba dan melakukan jafrian, dari hasil terbitan pemberitaan yang sempat pernah terjadi secara publik di media online ini. Berjudul, Diduga Akibat Gelap Mata, Dan Kepepet Uang. Mantan Geuchik Telaga Tujuh Pusong, Leasingkan BPKB Armada Mobil Tangki. Milik Aset Desa, Kini Telah Dilaporkan Ke Pihak Polisi. Oleh Perangkat Desa Tuha Phet Telaga Tujuh Pusong, terbitan pada hari senin tanggal 17 maret 2025 dini hari kemarin. Kee selular chat whatsappnya mantan geuchik “irwansyah’ itu.

Terkirim ke selular chat whatsappnya tersebut, 17/03/2025 sekitar pukul.19.30.wib. Namun, nomor kontak selularnya tidak aktif alias padam sewaktu di lakukan konfirmasi oleh “Irwansyah” tersebut. Sampai pemberitaan ini, di turunkan kembali. Dari pihak mantan geuchik itu, belum dapat tersambung selular chat whatsappnya.

(Pasukan Ghoib/Team Media Publik Aceh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *