Keterangan Foto : Dua orang tersangka judi bersama barang bukti. (FOTO : ANANG)
Propinsi Jatim – Kabupaten Ponorogo, detikkasus.com – Kasus perjudian yang melibatkan oknum mantan anggota DPRD Kabupaten Ponorogo kembali berhasil diungkap jajaran Polres Ponorogo, Bahkan oknum mantan legislator tersebut sudah 2 kali ditangkap dalam kasus perjudian.
Informasi dari Kasubag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto menyebutkan bahwa pada Rabu (9/8/2017) sekitar pukul 12.45 WIB siang ada 2 orang pelaku judi dadu kopyok dengan menggunakan aplikasi android tersebut bisa diamankan.
Kedua pelaku yang ditangkap ketika melakukan perjudian di teras rumah Piyah, Dukuh Dasun, Desa Bangunrejo Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo. Sedangkan 2 pelaku yang dibekuk adalah SUP (42 th), warga Dukuh Dasun, Desa Bangunrejo, Sukorejo, Ponorogo sebagai Bandar serta SAF (50 th) yang juga mantan anggota DPRD Kabupaten Ponorogo warga Dukuh Pilang, Desa Tulung, Kecamatan Sampung Ponorogo sebagai penombok.
Sedangkan barang bukti yang diamankan adalah 1 buah hp xiaomi
warna putih dan uang tunai sebesar Rp. 335.000,00. “Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan tersangka dilakukan penahanan di rutan Ponorogo,” ujar AKP Sudarmanto. (ANANG).