Manejemen PT Adira, Selain Tidak Punya Hati Nurani Malah Asal-asalan Lapor

Jumat, 16 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu I Detikkasus.com – Manejemen PT Adira Dinamika Multi Finance Cabang Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara,  selain manejemen PT Adira tidak punya hati dan nurani, bahkan kuat dugaan malah salah membuat laporan atau asal-asalan melaporkan debitur, kepada Aparatur Penegak Hukum (APH) Resort Labuhanbatu. Sebut Petrus Granada Simbolon S.H, Jumat (16/9/2022).

“Ayah kandung saya sebagai debitur bukan lari dari rasa tanggungjawab, hanya saja karena posisi lagi sakit keras, sehingga terhitung macet bayar angsuran mobil roda empat. Sudah saya ajukan agar diberi keringanan kepada Herman di ruangan kantor Adira, agar angsuran kredit ayah saya dapat dilakukan pembayaran tiap 3 bulan sekali untuk 1 angsuran, langsung ditolak tidak mau tau sakit atau meninggal angsuran tetap dibayar,” kata Petrus.

“Parahnya lagi Herman, Kepala Cabang Adira, sudah tahu betul bahwa, ayah saya dalam posisi sakit keras akan tetapi dilaporkan ke Polres Labuhanbatu, dengan sangkaan mencederai janji wanprestasi yang diatur dalam pasal 30 UU-RI No 42 Tahun 1999 tentang Fidusia. Ayah kandung saya sama sekali tidak melakukan hal terlarang tersebut mengapa dilaporkan,” imbuh Petrus.

Baca Juga:  Perbuatan Zinah Pornografi akan Melaporkan Penyidik ke Propam Mabes Polri

Kejam bahkan patut disebut sangat sadis, kata Petrus, perlakuan manajemen PT Adira Dinamika Multi Finance Cabang Rantauprapat itu,

“Orang yang tidak berbuat kesalahan dan dalam posisi sakit keras dilaporkan ke Sat Reskrim Polres Labuhanbatu, untung ayah saya tidak sampai tahu kabar itu karena kami sembunyikan,” kata Petrus.

“Kalau misalnya, ayah saya tahu kabar itu lalu ngedrop dan pergi meninggalkan kami untuk selamanya apa gak semakin kacau balau hati ini,” ucap Petrus.

Pada intinya, kata Petrus, manajemen PT Adira Dinamika Multi Finance Cabang Rantauprapat, sangat patut disebut tidak punya hati dan nurani tentang keberadaan posisi debitor yang sebenarnya perlu bangat untuk dipertimbangkan.

Besar kemungkinan laporan pengaduan PT Adira Dinamika Multi Finance Cabang Rantauprapat, sangat menyalahi SOP (Standar Operasional Lrosedur) No.021/SOP-BC/KPP MP A Tahun 2015 tentang Penanganan Perkara dengan Penyidikan.

Baca Juga:  Tahun 2023, Satreskrim Polres Pringsewu Optimalkan Pelayanan Penyidikan

Selain itu perlu dikaji tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sebenarnya bentuk penyidikan  adalah serangkaian tindakan penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti dengan kuat, sehingga bukti itu dapat membuat, terangnya tentang tindak pidana yang terjadi.

Sebagai penyidik pastinya melakukan penyelidikan dengan beberapa ketentuan, sebagai bentuk tahapan sampai kepada penyitaan dan pemeriksaan surat.

Dalam hal ini kuat dugaan PT Adira Dinamika Multi Finance; asal-asalan membuat laporan ke Polres Labuhanbatu, atau laporan tersebut sengaja dipaksakan karena adanya dugaan, bentuk upeti setoran bulanan dari PT Adira Dinamika Multi Finance ke oknum tertentu di Polres Labuhanbatu.

Bentuk asal-asalan lapor atau laporan itu mereka paksakan dapat dilihat dari bentuk rujukan yang ada di (huruf c,. dan huruf d,.)

Pada huruf (c) isinya “Surat Perintah Penyelidikan No: SP-LIDIK/113.a/I/Res.1.24/2021 Reskrim, Tanggal 18 Januari 2021”.
Bahkan pada huruf (d) isinya “Surat Perintah Penyelidikan Lanjutan No: SP-LIDIK/113.b/VIII/Res. 1.24/2021 Reskrim Tanggal 20 Agustus 2021”.

Baca Juga:  Ketua PDK.KOSGORO 1957 "Mari Kita Semarakkan Suasana Peringatan Isra Mikraj"

Rujukan demi rujukan tersebut diatas tentunya sangat melukai tentang, SOP Penanganan Perkara Dengan Penyidikan, dan tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Sebab ayah kandung saya akad kredit atau sebagai debitur sekitar 29 Mei 2021, jika saya lihat teliti dari poin rujukan penyidik yang melakukan penyelidikan tersebut, berarti ayah kandung saya belum akad kredit sudah dilaporkan,” kata Petrus.

“Terjadinya dugaan ketimpangan laporan dari manajemen PT Adira Dinamika Multi Finance, hingga pada prosedur Surat Perintah Penyelidikan No: SP-LIDIK/113.a/I/Res.1.24/2021 Reskrim, Tanggal 18 Januari 2021, akan saya renungkan dengan matang atau hingga akurat, bisa jadi nantinya akan saya tindak lanjuti ke proses berikutnya,” sebut Petrus Granada Simbolon S.H,.

Menyikapi keluhan Petrus Granada Simbolon S.H., akhirnya awak media mengkonfirmasi Inisial H sebagai Head Election PT Adira Dinamika Multi Finance Cabang Rantauprapat, akan tetapi beliau tidak mau mengasih tahu tanggal berapa, bulan berapa sebenarnya debitur dilaporkan, dan siapa sebenarnya nama lengkap pelapor tersebut. (J. Sianipar)

Berita Terkait

TP4D Kabupaten Pringsewu Intensifkan Pengawasan PBB-P2 demi Optimalkan Penerimaan Pajak Daerah
Pemdes Rambatan Wetan telah Resmi Dilaporkan ke Kejari Indramayu
Bawaslu Lampung Selatan Sosialisasikan Aplikasi SIWASLIH untuk Pengawasan Pemilu 2024
37 Korban Perdagangan Orang, Satu Mantan Anggota DPRD Indramayu.Terjebak di Myanmar
Bawaslu Pesawaran Tetapkan Kasus Camat Negeri Katon Pidana Pemilu
Pembukaan Peparnas 2024, Pj Gubernur Fatoni Optimis Sumut Mampu Lampaui Target
BRI Pringsewu Gelar Panen Hadiah Simpedes 2024
Persiapan Maulid Akbar Terbesar se-Kabupaten Indramayu di Pesisir Balongan

Berita Terkait

Kamis, 14 November 2024 - 11:05 WIB

TP4D Kabupaten Pringsewu Intensifkan Pengawasan PBB-P2 demi Optimalkan Penerimaan Pajak Daerah

Rabu, 13 November 2024 - 18:19 WIB

Pemdes Rambatan Wetan telah Resmi Dilaporkan ke Kejari Indramayu

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:30 WIB

Bawaslu Lampung Selatan Sosialisasikan Aplikasi SIWASLIH untuk Pengawasan Pemilu 2024

Jumat, 11 Oktober 2024 - 10:28 WIB

37 Korban Perdagangan Orang, Satu Mantan Anggota DPRD Indramayu.Terjebak di Myanmar

Kamis, 10 Oktober 2024 - 18:17 WIB

Bawaslu Pesawaran Tetapkan Kasus Camat Negeri Katon Pidana Pemilu

Berita Terbaru