Detikkasus.com l Labura – Sumut
(03/10/2019) Menjadi hal yang sangat wajar jika saya menyampaikan bahwa, “Mandul dalam penegakan hukum menjadi Azas mampa’at untuk M.THOLIB Kepala Desaku Perk Pernantian, Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhanbatu Utara Provinsi Sumatera Utara. Ujar Masyarakat Perk Pernantian yang tidak ingin namanya ditulis
Ketidak mampuan penegak hukum, Untuk menindak lanjuti aspirasi masyarakat seperti yang telah tersampaikan pada edisi 28/08/19 dengan judul “Tangkap Periksa Penjarakan M.Tholib Kades Perk Pernantian”. Kemudian menyusul lagi pemberitaan di edisi 24/09/19 dengan judul “Kalau Mau Merampok Uang Rakyat Datang Ajake Labuhabatu Utara”. Pada kedua edisi tersebut tentunya menjadi sebuah cacatan merah, Agar penegak hukum khususnya kepolisian mampu melakukan lidik yang akurat, Jika memang penegak hukum itu berjiwa profesional. Masih ujar Masyarakat
Mandulnya dalam penegakan hukum, Tentunya dapat menjadi suatu peluang atau Azas Mampa’at bagi mereka, yang bermuka dewa penolong padahal berhati iblis, “Sangat sayang bangat jika tidak bisa bekerja untuk kepentingan masyarakat, padahal haknya sebagai penegak hukum setiap bulannya tetap bisa dia nikmati”. Sudah sewajarnya dilakukan pengunduran diri secara berjamaah, Jika memang tidak bisa menjadi pelopor dalam penegakan hukum. Ujar Masyarakat.
Sebagai selingan di edisi yang lalu “Kantor BUMDes Badan Usaha Milik Desa Perk Pernantian bisa jalan-jalan, Tergantung arah putaran mata angin kemana bergeser kantor tersebu”, Kantor BUMDes tersebut mirip bangat seperti ternak lembu, Yang bisa berpindah-pindah hingga nyeberang jalan lintas sumatera, Bahkan sampai kelokasi pabrik kelapa sawit.
Yusrizal Ketua BUMDes tidak ada memegang Kwitansi pembelian 21 Ekor ternak lembu, Bahkan mandat SK Yusrizal sebagai Ketua BUMDes tidak pada Yusrizal. “YUSRIZAL Sebagai Ketua BUMDes hanya sebagai tameng sandiwara pelengkap penderita’an, Agar M.Tholib bisa bebas leluasa memanjakan aksinya, Untuk merampok uang rakyat”.
Kalau memang tidak ada niat M.Tholib untuk memanjakan aksinya merampok uang rakyat, Tentunya hak kebebasan ketua BUMDes untuk menyimpan arsip, Seperti “Kwitansi pembelian ternak lembu, Sisa uang simpanan, Surat Keterangan SK Mandat sebagai Ketua BUMDes, dan bahkan Alat kantor BUMDes, Sudah sewajarnya diberikan oleh M.Tholib kepada Yusrizal”.
M.Tholib Nasution Kepala Desa Perk Pernantian, Tidak mau menunjukkan kwitansi pembelian ternak lembu yang 21 Ekor, Dengan alasan katanya ada hak verifikasi atau hak kode etiknya, Mengenai sisa uang pembelian ternak lembu, Benar ada di buku rekening sekarang dipegang istriku tercinta sebagai Bendahara BUMDes, Kalau mengenai SK mandat Ketua BUMDes Besok bisa saya berikan
ABDI TUAH Kordinator LSM TIPAN-RI Mengatakan “Keliatan bangat perangai buruk M.Tholib kades Perk Pernantian, Yang telah membuktikan kekuasa’an itu adalah segalanya untuk si M.Tholib, Terlihat dari ketidak mauannya untuk memperlihatkan kwitansi pembelian ternak lembu yang 21 Ekor, itukan bagian dari Hak Verifikasi atoknya mungkin, Purak-purak begok atau memang bodoh ya si M.Tholib ni”.
“Terhadap jurnalis sajapun sikades tidak bisa transparan dalam penggunaan dana desa, Apa lagi terhadap masyarakatnya yang bisa ditakut takutinya”. Wajar bangat masyarakatnya sendiri yang meminta, Agar M.Tholib segera ditangkap diperiksa dan dipenjarakan oleh penegak hukum Khususnya kepolisian. dan Kiranya mampu dikembangkan untuk menemukan pelaku lainnya. Ujar ABDI TUAH (J. Sianipar)