Kaur l Detikkasus.com – Program wajib belajar sembilan Tahun bertujuan untuk mengantisipasi jangan sampai anak putus sekolah.
Tahun ini Sekolah SD SMP di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur terlihat gelisah.
Alasan nya ialah tahun ini sekolah SD SMP menerima dana BOS berdasarkan dengan jumlah peserta didik yang ril tidak ada persamaan.
Kalau mengacu dengan tahun sebelum nya khusus penerimaan dana bos di sesuaikan,maksutnya jumlah peserta didik kurang dari 60 dianggap 60 orang
Dengan demikian kegiatan belajar dan mengajar di sekolah dapat lebih optimal dan pembayaran insentif guru honor bisa dibayar dari dana oprasional (BOS) sekolah
Dengan terjadi nya perubahan mekanisme tentu sangat berdampak dengan sekolah terutama untuk biaya penyelenggaraan pendidikan misalnya belajar mengajar – ulangan semester dan ujian sekolah
Kepala Dinas PDK Sumari.S.Pd melalui Kepala Bidang Pembina Dikdas mengatakan,saya pernah menjadi guru dan pernah menjadi kepala sekolah dan saya rasa dengan adanya perubahan mekanisme dana BOS tidak menghalangi proses wajib belajar kata Muslim Harun.S.Pd. (Reza)