Manajamen Sekolah Mengeluh, Kabid Pembina Dikdas Menjelaskan

Kaur l Detikkasus.com – Program wajib belajar sembilan Tahun bertujuan untuk mengantisipasi jangan sampai anak putus sekolah.

Tahun ini Sekolah SD SMP di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur terlihat gelisah.

Alasan nya ialah tahun ini sekolah SD SMP menerima dana BOS berdasarkan dengan jumlah peserta didik yang ril tidak ada persamaan.

Baca Juga:  Pemanpaatan Air Permukaan dan Pembuangan LC Diduga Tidak Berizin

Kalau mengacu dengan tahun sebelum nya khusus penerimaan dana bos di sesuaikan,maksutnya jumlah peserta didik kurang dari 60 dianggap 60 orang

Dengan demikian kegiatan belajar dan mengajar di sekolah dapat lebih optimal dan pembayaran insentif guru honor bisa dibayar dari dana oprasional (BOS) sekolah

Baca Juga:  Masyarakat dan Teman Inginkan M. HARRIFAR SYAFAR , SE, MM Maju untuk DPR RI 2024

Dengan terjadi nya perubahan mekanisme tentu sangat berdampak dengan sekolah terutama untuk biaya penyelenggaraan pendidikan misalnya belajar mengajar – ulangan semester dan ujian sekolah

Baca Juga:  Desa Tuguk Musawarah RKPDesa untuk Menyusun APBDesa 2023 Dihadir Oleh

Kepala Dinas PDK Sumari.S.Pd melalui Kepala Bidang Pembina Dikdas mengatakan,saya pernah menjadi guru dan pernah menjadi kepala sekolah dan saya rasa dengan adanya perubahan mekanisme dana BOS tidak menghalangi proses wajib belajar kata Muslim Harun.S.Pd. (Reza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *