Manajemen PT SHJ Bertindak Keliru

Labura, Sumut l Detikkasus.com – Kamis (30/06/2022) Manajemen PT. SHJ (Serba Huta Jaya) diwilayah Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura) Provinsi Sumatera Utara. Kuat dugaan bertindak sangat keliru sebut Sumarno Ketua PUK SP.PP-SPSI diedisi 29/06/2022, waktu itu Sumarno mengajukan perundingan Bipartit sampai dua kali, akan tetapi tidak kunjung ada realisasinya.

Kala itu Sumarno mengatakan “Mutasi dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Manajemen PT. SHJ bertindak sangat keliru, “Terlihat dari cara PT TBL (Tunas Baru Lampung) melakukan mutasi terhadap saya sedangkan saya karyawan PT SHJ, nama Perusahaannya berbeda dan tentu Badan Hukumnya juga berbeda”.

Kemudian nama lokasi Kabupaten dan Provinsi, antara Perusahaan tersebut juga sangat jauh adanya perbedaan. Sempat saya berpikir waktu itu, “Sayakah yang harus banyak belajar memahami tentang administrasi dan hukum, atau memang benarkah manajemen PT SHJ yang kurang paham tentang administrasi dan hukum”.

Baca Juga:  Beberapa Desa di Kecamatan Way Lima Terlanda Banjir, Masyarakat Minta Bupati Carikan Solusi

Kemungkinan siapapun yang akan menyikapi tindakan keliru, yang dilakukan manajemen PT SHJ ini, insya Allah akan kelimpungan cara berpikirnya. Soalnya sama sekali gak akan bisa nyambung dari jalur permasalahan dengan kejadiannya. “Saya sebagai pekerja di PHK dari PT. SHJ, kemudian saya di perintahkan bekerja di PT. TBL”.

Saya lihat ada tindakan yang keliru dari manajemen PT SHJ, akhirnya saya ajukan Perundingan Bipartit sampai Dua kali. “Yang pertama pada 15 Juni 2022 dengan nomor: 041/HI/PUK SP.PP-SPSI PT.SHJ-LBU/VI/2022, dan untuk yang kedua kalinya pada 25 Juni 2022 dengan nomor: 042/HI/PUK SP.PP-SPSI PT SHJ-LBU/VI/2022”. Sebut Sumarno.

Menyikapi ketidak siapapan manajemen PT SHJ untuk menyiapkan waktu hingga menyediakan ruangan Bipartit, akhirnya AS Margolang Wakil Ketua PC FSP.PP-SPSI ditiga wilayah kerja: Labura, Labuhanbatu dan Labusel, mengatakan. “Dari sisi sudut pandang Manajemen PT SHJ bertindak keliru, atau melakukan PHK dan mutasi ke perusahaan lain, itu merupakan tantangan atau bentuk ujian untuk PUK SP.PP-SPSI yang ada di PT. SHJ”.

Baca Juga:  PLN Pastikan Perayaan Natal dan Tahun Baru Berjalan Lancar

Selain itu tidak tertutup kemungkinan pengusaha atau manajemen PT SHJ, melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) dan arogan. Dapat kami pastikan bahwa setelah dari ranah Disnaker untuk mediasi sampai anjuran, maka kami dari: PC, PD, PP yang handle permasalahan tersebut sampai ke Mahkamah Agung (MA) dan sampai sita eksekusi, kalau PUK hanya ranah Bipartit itu aturan kerjanya bang sebut AS Margolang.

Kalau dari sudut pandang tentang pemahaman saudara Sumarno Ketua PUK SP.PP-SPSI menyikapi pokok permasalahan, “Patut diberi acungan jempol paten pada Sumarno, dan hal ini jadi bentuk motivasi bagi saya maupun rekan-rekan seperjuangan, akan pentingnya pemahaman administrasi dan hukum”.

Baca Juga:  Masyarakat Semakin Menyadari Arti Pentingnya Vaksin Covid-19

Alangkah baiknya kemarin itu dapat direalisasikan manajemen PT SHJ Perundingan Bipartit agar tidak sampai melebar kemana-mana, khususnya ditingkat Disnaker Kabupaten Labuhan Batu Utara hingga jadi sorotan publik. “Saat manajemen PT SHJ tidak bisa mengabulkan Bipartit yang diajukan PUK SP.PP-SPSI, maka saya dan Tim PC SP.PP-SPSI yang akan mengajukan Tripartit ke Disnaker Labura untuk mediasi”.

Apa bila diruangan Disnaker Labura nantinya ada kesepakatan para pihak, hendaknya dibuat perjanjian bersamanya (PB). Dan jika memang tidak ada kesepakatan sebaik mediator Disnaker dapat mengeluarkan anjuran. Agar anjuran tersebut kami gunakan sebagai tiket, untuk kami sebagai serikat pekerja segera menggugat ke Pengadilan Hubungan Industri (PHI) di Pengadilan Negeri Medan. Sebut AS Margolang.

J. Sianipar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *