Manajemen PT. Daya Labuhan Indah Melakukan PHK Lewat Chat Whatsapp Mandor Transport


Labuhanbatu Sumut | Detikkasus.com – Kisah pilu dari manajemen PT.Daya Labuhan Indah (DLI) Kebun Wonosari melakukan “Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Subeni lewat chat whatsapp si F Rambe sebagai mandor transport.” Kisah PHK yang terjadi sontak bikin heboh mungkin karena, melampaui cara pandang sehat dalam nalar logika ketika berpikir.

Insiden PHK tersebut seakan meriwayatkan “manajemen PT DLI takluk patuh dan taat terhadap ketentuan seorang mandor transport”, apa lagi setelah diperkuat manajer perusahaan melalui cara, beliau tidak mau melakukan perundingan bipartit, padahal sudah berulang kali diajukan perundingan bipartit.” Sebut Evendy Rabu (9-4-2025)

Baca Juga:  Pertama di Indonesia, Pemkab Landak Launching Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Perkebunan Sawit

Selain itu patut saya duga Manajer PT DLI bersahaja ingin merong-rong, tujuan undang-undang untuk, “memfasilitasi keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik, untuk mengatur kehidupan bermasyarakat bernegara, serta menjamin kepastian hukum secara adil.”

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Serimbu Berikan Himbauan Pemilu Damai 2024

Evendy menambahkan “ketidak mampuan manajer melaksanakan perundingan bipartit, sama halnya dengan punya maksud dan tujuan untuk meniadakan ketentuan isi Pasal 1 angka 10 Undang-Undang No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Bahwa Pemerintah dan masyarakat bersama-sama mengawasi pelaksanaan kebijakan ketenagakerjaan dan perluasan kesempatan kerja, selain itu “tentang PHK lebih baik diupayakan agar tidak terjadi, karena adanya prosedur yang harus dilalui lewat surat peringatan (SP).”

Baca Juga:  Gelar Paripurna, DPRD Apresiasi Capaian Kinerja Bupati Bojonegoro Tahun 2022

Kemudian jika PHK terjadi tanpa melalui SP dan hal ini biasanya sebagai cerminan perusahaan yang sangat jauh menyimpang dari kesadaran hukum, untuk itu dari prinsip manajamen perusahaan ini sudah seharusnya dapat jadi sorotan pelaksana otonomi daerah agar perusahaan ini tidak berbuat semena mena. Sebut Evendy (J. Sanipar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *