Oleh : Shinta Dewanti, Mahasiswa Program Studi Ilmu Pemerintahan 2018 Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Malang.
Detikkasus.com | Bencana alam seakan menjadi peristiwa dan berita keseharian di Indonesia, bahkan dunia. Berbagai bentuk bencana yang menimpa kehidupan alam dan manusia telah menimbulkan kerugian sangat besar, baik kerugian moril maupun materiil. Menginjak awal tahun 2020, banjir serta banjir bandang yang diikuti tanah longsor melanda beberapa daerah di tanah air dan menimbulkan korban jiwa yang tidak sedikit. Kabupaten Lebak dan Tangerang di Provinsi Banten, Bogor, Bandung Barat dan Bekasi di Provinsi Jawa Barat, Kepulauan Sangihe di Provinsi Sulawesi Utara, Kabupaten Sikka di Provinsi Nusa Tenggara Timur, bahkan DKI Jakarta, menjadi daerah daerah terdampak bencana banjir serta banjir bandang. Berdasarkan prediksi cuaca yang dirilis oleh Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), ancaman terjadinya bencana banjir dan tanah longsor masih sangat terbuka. Perihal kemungkinan tersebut, Menteri Dalam Negeri telah menginstruksikan setiap kepala daerah, baik Gubernur maupun Bupati/Walikota untuk waspada dan tanggap bencana.
Bencana alam di Indonesia seakan tidak mengenal musim. Banjir dan banjir bandang, tanah longsor, serta angin puting beliung terjadi di musim hujan. Pada musim kemarau, bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) datang mengancam. Sementara itu, letusan gunung berapi, gempa, dan tsunami sewaktu-waktu dapat terjadi. Ancaman bencana yang sedemikian rupa tentu menuntut adanya kewaspadaan serta kesiapsiagaan semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat. Proses dan akibat dari bencana alam jelas-jelas mengancam keselamatan masyarakat secara luas. Oleh karena itu, pencegahan, penanganan, serta penanggulangan bencana alam memerlukan kehadiran negara. Dengan kata lain, pemerintah harus berperan langsung dalam langkah-langkah mitigasi bencana karena bencana alam bukan merupakan urusan individu melainkan telah menyangkut keselamatan publik. Atas dasar itu, pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 menyebutkan bahwa yang dimaksud bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. Ada 3 (tiga) kategori jenis bencana, yaitu: 1. Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor. 2. Bencana non-alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa non-alam antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, dan wabah penyakit. 3. Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa yang disebabkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Pasal 10, pemerintah membentuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Lembaga non-departemen yang dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini berlaku sebagai leading sector dalam penanganan bencana alam yang terjadi di Indonesia. Seiring dengan semangat desentralisasi pemerintahan dan otonomi daerah, permasalahan penanganan dan penanggulangan bencana juga menjadi tanggung jawab serta kewenangan pemerintah daerah. Dengan demikian perlu adanya sinkronisasi koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mitigasi bencana sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 pada Pasal 5 bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggungjawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Untuk keperluan itu, maka ditetapkan pula ketentuan pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Hal ini secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Pasal 18. Berdasarkan ketentuan, setiap provinsi wajib membentuk BPBD Provinsi. Adapun kabupaten/kota dapat membentuk BPBD berdasar kriteria beban kerja, kemampuan keuangan, serta kebutuhan. Apabila Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota tidak membentuk BPBD, maka penanganan penanggulangan bencana diwadahi oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang sesuai. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa BPBD merupakan lembaga pemerintah non-departemen yang melaksanakan tugas penanggulangan bencana di daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota.
Dapat dikatakan bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab sekaligus mempunyai wewenang dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di wilayahnya. Bupati/walikota merupakan penanggung jawab utama dan gubernur berfungsi memberikan dukungan perkuatan. Beberapa tanggung jawab yang diemban pemerintah daerah dalam penanggulangan bencana antara lain yaitu: mengalokasikan dana penanggulangan bencana; memadukan penanggulangan bencana dalam pembangunan daerah; melindungi masyarakat dari ancaman bencana; melaksanakan tanggap darurat; serta melakukan pemulihan pasca bencana
Sebagai bentuk nyata peran pemerintah dan pemerintah daerah, telah dibentuk BNPB di tingkat pusat dan BPBD di tingkat daerah. Lembaga nondepartemen ini merupakan leading sector dalam setiap kegiatan penanggulangan bencana. Posisi penting BPBD sebagai bentuk peran pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana tentu harus disertai kemauan pemerintah daerah untuk mencukupi piranti yang dibutuhkan, baik berupa anggaran, SDM, maupun saranaprasarana. Hal ini berkaca dari beberapa hasil penelitian yang mengkaji peran pemerintah daerah dalam penanggulangan bencana dimana diketahui bahwa faktor penghambat utama yang seringkali dihadapi oleh BPBD adalah permasalahan keterbatasan anggaran, SDM, dan sarana-prasarana, serta lemahnya koordinasi antar sektor yang terlibat.