Labuhanbatu l Detikkasus.com – Kamis (02/09/2021) Ketika sebagai kepala sekolah kemampuannya sebatas bungkam saat dikonfirmasi wartawan, pantaskah dipertahankan untuk memegang suatu bentuk amanah.
“Kalau misalnya ada orang yang menyebut pantas untuk dipertahankan untuk memegang suatu amanah, sepertinya perlu dicek kondisi Psikologi orang yang menyebut pantas tersebut”.
Psikologi peserta didik menjadi hal yang sangat penting dalam pendidikan. Karena itu, pengetahuan tentang psikologi pendidikan seharusnya menjadi kebutuhan bagi para guru apa lagi kepala sekolah.
Jika pertumbuhan psikologi nya sebagai kepala sekolah tidak pada tempatnya, apa mungkin mampu dirinya untuk memberikan pemahaman pembelajaran terhadap guru disekitarnya hingga pada anak didiknya.
Jika pemerintah daerah tidak cepat tanggap terhadap informasi bungkamnya kepala sekolah saat dikonfirmasi, apa lagi masih tetap dilakukan pembiaran saya khawatir labuhanbatu akan semakin terpuruk.
“Dan bisa disebut terbilang gagal untuk memungsikan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah, dan atau jangan sampai terjadi kalau pemerintah daerah berprinsip seperti menjaga api dalam sekam”.
Di Permendikbud 24 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja, pasal (6) Enam yang ditetapkan sebagai penerima masing-masing sebesar (Rp 60.jt) Enam Puluh Juta Rupiah setiap sekolah.
Alizaro Hura sangat menyayangkan perbuatan inisial D.N S.Pd Kepala SMPN 4 Satap Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara. Yang bungkam saat begitu tau dirinya dikonfirmasi mengenai dana AFIRMASI.
“Perbuatan kepala sekolah seperti itu sangat mencederai bentuk amanah dari jabatannya di suatu dinas pendidikan hingga pada mencederai suatu gelar atau titel yang ada padanya”.
Untuk mendapatkan titel S.Pd seseorang. Sepertinya perlu dilakukan kembali suatu kajian yang sangat serius, oleh menejemen Universitas tempat dirinya mendapatkan titel tersebut.
Yang sangat perlu diperhatikan “Agar jangan ada lagi timbul titel S.Pd tetapi, sama sekali tidak tau menerapkan arti maupun pungsi dari sebuah titel yang dimilikinya.
Dalam artian kedepan “Dekan dan Rektor perlu mengkaji Psikologis seorang Mahasiswanya untuk mendapatkan titel S.Pd”. Ujar Alizaro Hura.
Dan jika sebagai kepala sekolah bahkan punya titel S.Pd hanya punya kemampuan untuk bungkam saat dirinya tau dikonfirmasi.
Bisa jadi akan lebih baik jika seorang lulusan SD atau anak balita saja yang kita pungsikan menjabat sebagai kepala sekolah.
Ujar Alizaro Hura sambil menikmati segelas kopi hangat disalah satu warkop Rantauprapat.
Sekedar mengingat sebagian edisi yang lalu, dengan judul D.N S.Pd Kepala SMPN 4 Satap. Bungkam dikonfirmasi ada apa?.
Melalui WhatsAAp awal mulanya dirinya D.N S.Pd masih memberikan layanan informasi, tetapi begitu tau dikonfirmasi mengenai dana BOS Afirmasi iya langsung bungkam (J. Sianipar)