Mampukah Polisi Ungkap Kasus Penyimpangan Hukum BBM di SPBU 54 614 15 Miagan – Mojoagung – Jombang

Diduga Melakukan Pembiaran, Melanggar UU No.22 Tahun 2001 tentang Migas.

*Mojoagung | detikkasus.com – Terpantau dengan jelas dugaan penyimpanhan BBM bersubsidi biosolar dan Pertalite pertalit di SPBU 54-614-15. kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa Timur. Pukul, 13:30WIB, Jum’at 1 Desember 2023.

Aktivitas para Pengerit Diduga Pembiaran oleh SPBU dan tidak ikut aturan pemerintah salah satu SPBU 54 614 15. Kecamatan Mojoagung. Kabupaten Jombang, telah melakukan penyalahgunaan aplikasi tidak sesuai dengan plat mobil kendaraan BBM. Solar bersubsidi atau biosolar menggunakan scan barcode atau QR code.

Tidak hanya itu, para Pengerit saling antrian bolak-balik mengerit dengan kendaraan mengunakan sepeda motor berjenis Thander dengan berisi tengki muatan BBM pol dengan nominal jumlah Rp 159.000rb, dan Rp. 179.000rb. bukan hanya satu kali saja bahkan berulang-ulang kali dalam satu unit kendaraan bermotor tersebut. “Salah satu Pengerit bermotor bermerek Thander bermuatan dengan isi bernominal Rp.159.000rb
Terlihat sudah nampak dan jelas melanggar peraturan, tidak sesuai dengan sistem yang di arahkan oleh pemerintah.

Baca Juga:  DP Dorong Petambak Lengkapi Perizinan

Para pelaku pengerit yang menggunakan sepeda motor jenis Thander sewaktu awak media dan LSM menghampirinya, “mereka berhamburan melarikan diri meninggal lokasi SPBU 54-614-15, seakan-akan ketakutan seperti dikejar harimau.

Sebelumnya para pengerit pernah dipergoki Media dan LSM menggunakan kendaraan mobil bermerek kijang super, plat no pol, S 1732 QD. dan Pengerit menggunakan kendaraan motor bermerek Thander bermuatan tengki besar.

Ketika media Siber menemui Alfian selalu pengawas, dia mengatakan tidak tau adanya hal seperti itu bang, alasannya dia masih baru bekerja dan baru pindahan dari Gresik, dan Alfian menambahkan, nanti saya sampaikan ke Manager.
Rabu 29 November 2023. kiraan Pukul 15:00WIB.

Baca Juga:  Kemala Run 2024: Seorang Polwan Polda Aceh Raih Juara III Kategori 10 Km

Dihari selanjutnya Alfan Dikonfirmasikan kembali lewat WhatsApp pribadinya 0815-8524-31xx
” tidak mengindahkan, berkesan seakan-akan tidak mempunyai kesalahan yang di lakukan pelanggaran oleh pihak SPBU 54-614-15. Jum’at 1 Desember 2023. Pukul 14:29WIB.

Pihak awak media berupaya berulang-ulang kali. Untuk konfirmasi dan menemukan pihak-pihak SPBU tersebut “yaitu manajer maupun pemilik SPBU Terkait. dari Rabu tanggal 29 November sampai saat ini belum ada tanggapan yang jelas. Sampai berita ini diterbitkan.

Secara terpisah, Panit Reskrim Polsek Mojoagung Iptu Mulyono saat di hadiahi laporan informasi di Kantor Polsek, Berpendapat “bahwasanya SPBU 54.614.15 Mojoagung memang Sering kali melakukan kegiatan Ilegal, sudah di Himbau dan di peringatkan serta di berikan terguran keras namun masih saja melakukan kegiatan Ilegal tersebut” ujar Panit Reskrim. jumat 1 Desember 2023.

Supriyanto (Ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) : Menjelaskan, SPBU 54 614 15 Miagan – Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang Diduga Pembiaran Para Pengerit BBM Bersubsidi Dengan Pasal 53 Tetang Minyak & Migas, mengacu pada Surat Edaran Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 37.H/HK.02/MEM.M.2020 tentang jenis BBM khusus penugasan (Pertalait), serta Undang-Undang No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), dan Peraturan Presiden (Perpres) No. 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna BBM.

Baca Juga:  Hebat “Sinyu Pertambangan Teluk klabat Dalam" ternyata ada lima ( 5 ) kubu yang koordinator laut di perairan

Dan terhitung tanggal 5 April 2022, Pertamina melarang perdagangan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalait secara eceran, dan surat edaran untuk itu sudah diterapkan ke pengelola stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) ke seluruh Indonesia.

*Dari Jombang Tim Sembilan Melaporkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *