Mampukah Polisi Tangkap Pengusaha Penyulingan Tiner” Tidak Mengantongi (SIUP) Jika Mampu NGO HDIS Angkat 2 Jompol.

 

Baca berita sebelumnya di Jejak Kasus:

VIDEO INVESTIGASI DETIK KASUS
https://youtu.be/chJ9bH1WNko
Mojokerto, www.jejakkasus.info – 4 (Empat) Pengusaha penyulingan tiner belum mempunyai ijin operasional atau Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP). Namun sudah operasional cukup lama, antara lain: 1. Di dusun Kedawung Utara, desa Bicak Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto, 2. Yono / Istiqomah dusun Dawung Selatan desa Bicak Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto, 3. Siren Tiner lokasi dan alamat desa Balongwono, Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto, 4. Ayik, alamat dusun Keweden dan dusun Wates desa Balong Wono Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto.
Pengusaha tanpa ijin ini telah di laporkan Jejak Kasus Ke Polres Mojokerto, ironisnya sampai saat ini belum ada penyikapan yang serius, tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan Definisi
1. Perusahaan Perdagangan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan kegiatan usaha di sektor perdagangan yang bersifat tetap, berkelanjutan, didirikan, bekerja dan berkedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
2. Surat Izin Usaha Perdagangan yang selanjutnya disebut SIUP adalah Surat Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan, yang selanjutnya disebut SIUP.
Pejabat Penerbit SIUP adalah Kepala Dinas yang bertanggungjawab di bidang perdagangan di wilayah kerjanya atau pejabat yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau pejabat lain yang ditetapkan berdasarkan peraturan ini. Bersambung hingga penerapan hukum berjalan. (Priya S).

Baca Juga:  Eigh Cup SMA.N. 8 kota Bekasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *