Mampukah APH Bongkar Kasus TPPO dan Peredaran Miras Golongan A – B – C dugaan Ilegal di Tretes Prigen – Pasuruan



Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Peredaran Miras Golongan A – B – C dugaan Ilegal di Tretes Prigen – Pasuruan

Pertanyaannya : Mampukah APH Bongkar Kasus TPPO dan Peredaran Miras Golongan A – B – C dugaan Ilegal di Tretes Prigen – Pasuruan

Kenapa Kasus TPPO dan Peredaran Miras Golongan A – B – C dugaan Ilegal di Tretes Prigen – Pasuruan susah di Bongkar?

Pasuruan | detikkasus.com – Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK), di Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur marak, tidak terjamah Kepolisian Polda Jatim, Mabes Polri. Rabu 11 September 2024, lalu.

Hal tersebut secara langsung Ketua Umum LSM Gmicak Konfirmasi dengan Korban asal Malang dan Semarang – Jawa Tengah. sabtu 25 Januari 2025.

Selain itu Peredaran Minuman Keras Golongan A – B – C dugaan ilegal juga beredar di toko-toko terdekat, juga tidak tersentuh aparat penegak Hukum

Baca Juga:  Kabel Listrik Tak Bertiang, Keluhan Warga Diabaikan

Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) dan Peredaran Minum beralkohol Golongan A- B dan C sudah lama beredar.

Bukan hanya di Gang Sono, Gang Jl. Pesanggrahan, Tretes, Kecamatan Prigen, di Wisma Wisma Semeru Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan Provinsi Jawa Timur marak, hal tersebut saat beberapa wanita yang bakal dijadikan korban bekerja sebagai PSK.

Bunga saat di wawancarai Media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), menjelaskan, saya memang butuh uang untuk anak anak saya makan dan sekolah, makanya pada saat saya menerima tawaran ada pekerjaan dan di kasih Bon 2 juta saya menerima nya uang itu.

Baca Juga:  Pekerjaan Revitalisasi WTP Belum Usai, Limit Kontrak Telah Habis di RSUD Langsa

Awalnya tidak di jelaskan pekerjaannya secara detail, saya kita hanya menemani tamu minum dan nyanyi, tidak taunya dilokasi selain menemani tamu minum dan nyanyi ada Plus Plus nya saya harus menemani Tamu tidur.

Lebih lanjut Indah menjelaskan : di Tretes Prigen 3 Jam menemani minum dan Nyanyi (Karaoke) dan tidur layaknya suami istri itu Rp.700.000 (tuju ratus ribu rupiah). Jelasnya sambil menangis.

Saya tidak bisa berbuat apa apa disini tidak boleh keluar dan di awasi oleh orang orang Wisma. Saya tidak bisa bebas melarikan diri meski tersiksa sakit, karena Saya ada kasbon, apabila Saya melarikan diri Saya akan di Viralkan di Medsos. Jeritannya berharap Kepolisian Polsek Prigen, Polres Pasuruan, Polda Jatim Mabes Polri ada tindakan melakukan pengamanan Hukum terhadap para Korban Pekerja Seks Komersial (PSK).

Baca Juga:  Pernyataan Presiden Jejak Kasus "Tidak akan merilis berita Aib Wartawan yang melakukan Pemerasan

Perdagangan orang adalah bentuk modern dari perbudakan manusia. Perdagangan orang juga merupakan salah satu bentuk perlakuan terburuk dari pelanggaran harkat dan martabat manusia.

Pasal 4 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO. FLA terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.

Menindaklanjuti hal di atas Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), berharap Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur dan Aparat Penegak Hukum Polsek Prigen, Polres Pasuruan, Polda Jatim Mabes Polri ada tindakan Tegas.

Penulis | Raja. Muhammad Hafidz /ilyas.

Catatan | Dilarang keras mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. dapat dipidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *