Kedua tersangka Fajar dan Joko di Polsek Rungkut
Detikkasus.com | Fajar Agung Satria (26) warga asal Medayu Utara, AR (15) asal Penjaringan Sari dan Joko Sampurno (26) warga asal Jalan Kunti, ditangkap Unit Reskrim Polsek Rungkut lantaran mencuri sebuah motor di Cafe di Jalan Medokan Ayu, Surabaya pada Kamis (2/8/2018) lalu.
Kapolsek Rungkut Kompol Esti Setija Oetami menceritakan, awalnya kedua pelaku bernama Fajar (26) dan AR (15) mengetahui ada motor parkir di sebuah cafe yang kuncinya masih tertancap.
Melihat hal itu mereka berusaha mengambil motor tersebut. Modusnya, AR menutupi Fajar dari belakang agar tidak diketahui oleh pemiliknya.
“Bermula di kafe Eleven di Jalan Medokan Ayu sekitar jam 2 siang, mereka melihat ada motor yang masih tertancap kuncinya. Kemudian Fajar menyuruh AR yang masih berusia 15 tahun ini untuk mengambil motornya, tetapi nggak berani. Akhirnya mereka kerjasama mengambilnya,” terang Esti kepada media detik kasus, Kamis (23/8/2018).
Setelah berhasil mengambilnya, lanjut Esti, keduanya menghubungi seseorang bernama Joko (Ambon) yang membantu menjual motornya kepada penadah. Joko bertugas sebagai perantara dengan membagi hasil jualnya.
“Joko ini menunjukkan tempat menjualnya, motor dijual seharga Rp 2,5 juta kepada para penadah. Namun dari hasil jual motor tersebut Joko mengaku uang sebesar Rp 1 juta tak diserahkan ke Fajar dan AR. Sampai saat ini motor hasil curiannya masih kita cari,” ujarnya.
Joko merupakan residivis yang sudah masuk sel tahanan sebanyak 4 kali yakni kasus pencurian 2 kali, pemerkosaan 1 kali dan curanmor saat ini.
Menurut pengakuan tersangka Fajar ia awalnya tak ada niat untuk mencuri. Namun melihat ada kunci motor yang masih tertancap ia tergoda untuk mengambil motor tersebut.
“Fajar mengaku uang tersebut digunakan untuk beli jajan bersama teman-temannya dan juga untuk mabuk-mabukan. Satu tersangka AR, sudah kita serahkan ke kejaksaan,” imbuhnya.
Dari hasil pencurian ini polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Jupiter Z Merah bernopol L 2833 HZ yang digunakan sebagai sarana saat melakukan pencurian, dan uang sisa penjualan motor hasil curian sebesar Rp 500 ribu.(limbad)