Maling Mesin Air, Pria Ini Diringkus Sat Reskrim Polres Sintang.

Sabtu, 10 Februari 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Polda Kalbar Polres Sintang – Jubaidah (56) seorang warga yang berdomisili di Jl. Dara Juanti Rt.005/Rw. 002 Kel. Kapuas Kiri Hulu Kec. Sintang Kab. Sintang merasa lega karena pelaku yang mencuri mesin air Jet Pump miliknya telah ditangkap Petugas Sat Reskrim Polres Sintang. Sabtu (10/02/2018).

Jubaidah (56) mengatakan bahwa kejadian pencurian mesin air Jet pump miliknya tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 6 Februari 2018 sekira jam 10.00 WIB di rumahnya sendiri Jln. Dara Juanti RT : 005 RW : 002 Kel.Kapuas Kiri Hulu Kec.Sintang Kab.Sintang dan atas kejadian tersebut dirinya mengalami kerugian sebesar dua juta rupiah.

Baca Juga:  Diminta Pemerintah Usut kelangkaan Gas LPG Sergai

“Atas kejadian tersebut maka saya melaporkan ke polres Sintang,” ucap Jubaidah.

Kasat Reskrim Polres Sintang AKo Eko Mardianto membenarkan kejadian tersebut dan diceritakan oleh AKP Eko kronologis kejadian yaitu pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2018 sekitar jam 10.00 WIB pada saat tetangga Pelapor ingin mengalirkan air kerumah kontrakan miliknya yang biasanya menggunakan mesin Jet Pump milik Pelapor ternyata air tidak mengalir, kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Pelapor. Mendengar laporan dari tetangganya tersebut Pelapor bergegas melakukan pengecekan terhadap mesin Jet Pump tersebut, namun pada saat dilakukan pengecekan Mesin Jet pump tersebut sudah hilang dan melihat pipa sambungan yang menyambungkan dari sumur ke mesin Jat Pump sudah digergaji,” terang AKP Eko.

Baca Juga:  Danrem 081/DSJ Ingatkan Anggotanya Bijak Dalam Bermedsos

Setelah mendapatkan laporan maka petugas melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi dan dengan dasar keterangan saksi serta alat bukti yang ada maka petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku diduga melakukan perbuatan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan  berinisial

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Kelurahan Paket Agung Sambangi Warga. Ajak Kerja Sama Ciptakan Keamanan

AJ (19) warga Jl. Mensiku Jaya Rt.006/Rw.002 Kel. Kapuas.Kiri Hulu Kec. Sintang Kabupaten Sintang

“Dia (AJ-red) ditangkap pada hari Jumat (09/02) sekira jam 22.30 wib dengan lokasi penangkapan di jl. Dara Juanti Kel. Kapuas Kiri Hulu Sintang, saat ini tersangka bersama barang bukti 1(satu) unit mesin air Jet Pump telah kita amankan dan dibawa ke Polres Sintang untuk proses peyidikan lebih lanjut,” pukas AKP Eko Mardianto.

(Alex/har)

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Kamis, 7 November 2024 - 19:08 WIB

Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB