Detikkasus.com | Propinsi jatim, Tak di sangka akhirnya tertangkap sudah modus baru dengan berjualan warung kopi tapi nyambi mencuri, modus kali ini nekat masuk ke rumah korban melalui pintu pagar yang tidak terkunci dan dengan serta membobol, merusak 2 (dua) pintu kamar dalam menggunakan palu terus masuk mengambil barang barang yang ada, seperti mengambil mesin las merk lakoni 900 watt, handphone merk oppo neo 7 warna putih, handphone lava warna gold beserta doosbooknya, handphone samsung tab yang rusak, uang recehan rp 250.000 dibungkus kantong plastik hitam, dan jam tangan bermerk,semua itu di ambil dibawa dimasukkan dalam satu isi tas ransel warna kemudian pelaku kabur lewat pintu belakang rumah dengan memanjat tembok pagar rumah pelaku yang kebetulan temboknya bertembusan.
Kala itu kejadiannya si korban pulang kerumahnya mendadak dan kaget di ruang rumahnya sudah berantakan, muncul pemikirannya ada pencuri yang masuk 2 pintu gembok kamar rusak, kemudian korban keluar rumah lapor ke pos satpam dan polsek rungkut, tertangkapnya tersangka pencuri korban menjumpai seorang laki laki(pelaku) berjalan masuk perumahan dan menyapa petugas security dengan memakai jam tangan miliknya. Tetapi pelaku tersebut tidak mau mengaku, membentak bentak dengan nada kasar kepada korban.
Akhirnya sesuai bukti dasar dasar Laporan Polisi Nomor : LP/ 23 /I/ 2018/ JATIM/ RESTABES SBY/SEK RKT, tanggal 25 Januari 2018, tentang dugaan tindak pidana “Pencurian dg pemberatan”, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 (3) KUHP, kejadian kamis tanggal 25/1/18 di Perumahan rungkut blok RL V blok K no 4,Tim Anti bandit polsek rungkut medatangi Tempat kejadian Perkara berhasil menangkap tersangka nanang sulistyo bin triman laki laki asal dusun krajan Desa kedungbanteng, Bakung, Blitar, diringkus Sat Reskrim polsek rungkut, di warung kopi guyub RL V blok k no 16,Sesuai fakta bukti pelaporan saudara korban Arif wiyanto umur 33 tahun asal kediri yang berdomisili di rumah mess karyawan blok k no 04, rungkut surabaya.
Pelaporan juga dibantu saksi saksi yang meliat kronologis itu, diantaranya adalah,
> a. Sdr. M.Iksan, rumah mess karyawan RL V Blok. K No. 04 Rungkut Surabaya.
> b. Sdr. Bagus, 30 th, Swasta, laki-laki, warung kopi guyub RL V BLOK. K No.16 rungkut surabaya.
>
> Barang barang bukti jelas ada berupa, tas rangsel warna hitam berisi 1 buah mesin las merk Lakoni 900 watt,1 buah hp merk oppo Neo 7 warna putih, 1buah hp Lava warna gold, 1 buah hp tablet samsung rusak,uang recehan Rp. 250.000,- yang terbungkus kantong plastik hitam.1 buah jam tangan. Dosbook hp merk Lava, total kerugian senilai rp 7.000.000,materiil.
>
> Kapolsek Rungkut Kompol Esti Setija Oetami S.H, memaparkan hukuman bagi pencuri dengan data yang kongkrit maksimal 7 tahun penjara. (Sul).