Malapetaka bagi wanita yang berani menampar suaminya

Detikkasus.com | Haram Hukumnya dan jika Dilakukan Menjadi Istri yang Durhaka – Haram Hukumnya dan jika Dilakukan Menjadi Istri

Allah SWT akan murka kepada seorang istri yang marah kepada suaminya hingga ia berani menyakiti secara fisik atau perasaan. Itulah mengapa dalam Islam, istri yang memukul suami hukumnya haram.

Membentak atau memarahi suami saja sudah termasuk dalam dosa besar dan ciri dari istri yang durhaka. Apalagi jika sudah menyakiti dengan pukulan dan kekerasan fisik lainnya. Terutama jika istri memukul pada daerah wajah suami, seperti menampar atau memukul.

Sesungguhnya Allah SWT telah menciptakan seluruh makhluknya dengan sempurna. Jika ada orang yang berani merusaknya, maka ia akan berhadapan dengan Sang Pencipta dan menanggung segala risikonya.

Hukum Istri Memukul Suami menurut Islam:
Sebagai manusia, marah termasuk perasaan yang wajar terjadi pada siapa saja, termasuk dalam hubungan rumah tangga. Perselisihan paham atau perbedaan pendapat memang kerap terjadi pada pasangan suami istri.

Baca Juga:  Lismayarni Tanamkan Keikhlasan Pada Relawan PMI

Haram Hukumnya dan jika Dilakukan Menjadi Istri yang Durhaka :

Allah SWT akan murka kepada seorang istri yang marah kepada suaminya hingga ia berani menyakiti secara fisik atau perasaan. Itulah mengapa dalam Islam, istri yang memukul suami hukumnya haram.

Membentak atau memarahi suami saja sudah termasuk dalam dosa besar dan ciri dari istri yang durhaka. Apalagi jika sudah menyakiti dengan pukulan dan kekerasan fisik lainnya. Terutama jika istri memukul pada daerah wajah suami, seperti menampar atau memukul.

Sesungguhnya Allah SWT telah menciptakan seluruh makhluknya dengan sempurna. Jika ada orang yang berani merusaknya, maka ia akan berhadapan dengan Sang Pencipta dan menanggung segala risikonya.

Baca Juga:  Warga Oksamol Papua Kecam dan Lawan Teroris OPM

Kedudukan Suami dalam Rumah Tangga Harus Dihormati.

Sosok suami dalam rumah tangga wajib untuk dihormati. Sebagai istri yang baik, sebaiknya harus tunduk kepada suami karena ialah yang akan bertanggung jawab atas keluarganya pada Allah SWT di dunia dan akhirat.

Rasulullah SAW pernah mengatakan dalam sebuah hadis perihal perlakuan istri. Apabila suami dibentak, dimarahi, dan mendapatkan perbuatan zalim, maka bidadari surga akan sangat murka pada istri yang melakukan hal tersebut.

“Tidaklah seorang istri menyakiti suaminya di dunia, tetapi istrinya dari kelompok bidadari bakal berkata, “Janganlah engkau menyakitinya. Semoga Allah memusuhimu. Dia (sang suami) hanyalah tamu di sisimu; nyaris saja ia bakal meninggalkanmu menuju pada kami” (HR. At-Tirmidzi)

Membina rumah tangga seharusnya menjadi tempat yang paling aman baik untuk suami ataupun istri, tetapi dalam realitanya justru pasangan hidup sendirilah yang bisa menyakiti. Dalam Alquran jelas dikatakan bahwa hubungan pernikahan harus didasarkan pada ketentraman, kelembutan, kenyamanan, kedamaian, dan perlindungan.

Baca Juga:  Tengki PT. Sinar Harapan Mulya Nopol W 9257 UM diduga Dalang Kasus Pencurian BBM Solar Subsidi Di Lamongan

Tindakan kekerasan atau penganiayaan lainnya adalah perbutan zalim, bahkan dengan orang lain pun dilarang apalagi dengan suami. Hal ini tercantum dalam QS. Al-Araf Ayat 33 yang berbunyi:

Artinya:
“Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui,” (QS. Al-Araf Ayat 33).

La ilaha illa anta subhanaka inni kuntu minadzolimin adalah “Bahwa tidak ada Tuhan selain Engkau, Maha Suci Engkau sesungguhnya aku apakah termasuk orang orang yang zalim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *