Maksum Rosadin, SH : Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin Benar Warga Kehormatan PSHT dan Berita Yang Beredar Sebut Bukan Warga Kerhormatan PSHT Itu Salah

MADIUN I detikkasus.com – Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) Persaudaran Setia Hati Terate (PSHT) Pusat Madiun mengeluarkan pernyataan tegas bahwa, Anggota DPR RI Azis Syamsudin adalah benar – benar sebagai Warga Kehormatan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Pusat Madiun, pernyataan tegas itu sampaikan oleh Kang Mas Maksum Rosadin, SH, Minggu (2/5/2021).

Pernyataan itu sekaligus membantah beredarnya berita di Kompas TV dan beberapa media Online lainnya yang menyatakan Azis Syamsudin bukan warga kehormatan PSHT.

Ketua LHA PSHT Pusat Madiun, Kang Mas Maksum Rosadin, SH sa’at di konfirmasi tim9 detikkasus.com mengatakan bahwa, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin merupakan warga kehormatan PSHT yang turut hadir dalam Parapatan Luhur (Parluh) PSHT 2021 di Padepokan Agung Madiun. Ketua Dewan PSHT H. Issoebiantoro, SH mengangkat Azis Syamsudin sebagai warga kehormatan pada 17 September 2020.

Baca Juga:  Secara Virtual, Personil Polwan Polres Ponorogo Ikuti Tatap Muka Ibu Asuh Polwan RI

“Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin itu benar – benar telah di angkat sebagai Warga kehormatan PSHT, yang turut hadir pada Parapatan Luhur (Parluh) 2021 di Padepokan Agung Madiun. Ketua Dewan PSHT Pusat Madiun Kang Mas H. Issoebiantoro,SH telah mengangkat Azis Syamsudin sebagai Warga Kehormatan pada 17 September 2020, ” Terang Maksum Rosadin,SH Minggu (02/5/2021).

Lebih lanjut Kang Mas Rosadin menambahkan, di pemberitaan itu Sebut Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin Bukan Warga Kehormatan” (01/5/2021). Pernyataan Azis Syamsudin bukan warga PSHT dikeluarkan oleh PSHT abal-abal, yang diketuai Muhammad Taufiq, yang telah di non-aktifkan oleh Majelis Luhur pada tanggal 21 September 2017.

Baca Juga:  Komsos dengan Kommas, Danrem Ingatkan Peran Masyarakat di Tengah Pandemi

“Jadi Muhammad Taufiq bukan lagi Ketua Umum PSHT, melainkan R. Moerdjoko HW yang dipilih oleh Dewan Pusat dalam Parluh 2017 dan 2021. Ada upaya pembunuhan karakter organisasi PSHT dari pihak tertentu dengan mengkait-kaitkan dengan berita pencekalan Azis Syamsudin bepergian ke luar negeri. Kami tengarai ada pihak tertentu yang menggoreng kasus Azis Syamsudin untuk menjatuhkan nama baik PSHT, “Imbuh Rosadin.

Sejauh ini LHA PSHT belum mendapat kepastian informasi, apakah Azis Syamsudin sengaja dikait-kaitkan dalam dugaan kasus jual-beli jabatan oleh Walikota Tanjungbalai M. Syahrial atau bagaimana. PSHT menghormati proses hukum Azis Syamsudin yang sedang berjalan dan publik diharapkan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah (presumption of innocent) serta tidak mudah percaya dengan informasi yang tidak jelas sumbernya. PSHT percaya KPK bekerja professional dalam melakukan penyelidikan.

Baca Juga:  Disdagkop UM Bojonegoro Mencetak Sebanyak 38.715 KPP

Lebih lanjut Kang Mas Rosadin juga membantah, jika ada pernyataan bahwa Azis Syamsudin dinobatkan sebagai warga kehormatan PSHT tanpa melalui pertimbangan masak. Selain memiliki wawasan kebangsaan dan belum pernah tersangkut tindak pidana, Azis Syamsudin juga memiliki rekam jejak yang baik terkait kegiatan sosial, keagamaan dan kemanusiaan dimana itu sejalan dengan marwah PSHT untuk ikut berbuat, mengabdi kepada masyarakat.(Tim9).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *