MAKSUD HATI NYELESAIKAN MASALAH MALAH MASUK PENJARA.

Kamis, 1 Maret 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Polda Jatim – Polres Pasuruan, Gempol – Berniat untuk menyelesaikan masalah tanpa masalah tetapi malah mendapat masalah, itulah yang dilakukan seorang karyawan perusahaan saudara HERMAWAN , umur 32 Th,yang tinggal di Dusun. Kejapanan ,Rt.01/,Rw 17, Desa.Kejapanan ,Kec.Gempol, Kabupaten.Pasuruan, yang bekerja di Dealer Honda Satria Delta Perkasa Desa Kejapanan Kecamatan Gempol Kabupaten. Pasuruan.

Alasan karena terlilit masalah hutang sehingga nekat mengambil uang perusahaan yang bukan menjadi haknya untuk digunakan membayar hutangnya kepada teman atau relasinya.

Baca Juga:  Polsek Singaraja Ciptakan Situasi Aman Dan Tertib Berlalu Lintas Dengan Rutin Gelar Razia Ranmor di Jalan

Kejadian bermula Pada hari Kamis 01 Februari 2018 sekira pukul 08.30 Wib ketika saudara HERMAWAN sedang ditugaskan untuk menggantikan posisi kasir yang saat itu tidak masuk kerja untuk menerima pembayaran pembelian sepeda motor dari para nasabah/pembeli, yang total jumlah keseluruhannya mencapai Rp.103.470.000,_ (seratus tiga juta empat ratus tujuh puluh ribu Rupiah), dan saat itu uang hasil setoran yang semestinya disetorkan tidak langsung disetorkan ke Dieler melainkan malah dibawah kabur oleh saudara Hermawan.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Beri Pesan Kamtibmas dan Himbauan Sambil Duduk Santai Di Teras Rumah Warga

Sehingga berdasar Laporan Polisi Nomor : LP/12/II/2018/JTM/RESPAS/ SEK GMP TGL 25 Februari 2018.
pada hari Senin tgl 26 Pebruari 2018, sekira pukul 14.00 wib, Unit Reskrim Polsek Gempol telah melakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu berada di deler Mega Persada Sidoarjo.

Baca Juga:  Pengajian Maulid Nabi Muhammad Saw di Tempat Makom Habib Hasan Bin Yahya "Syech Kramat Jati".

Dan saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Gempol untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Atas perbuatannya pelaku dikenakan dugaan penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 374 subs 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Ony/Hms).

Berita Terkait

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan
Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan
MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir
Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.
Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur
Listrik Hotel Rivoli Kualatungkal Padam saat Acara, Manajement Hotel: Kami berikan Kompensasi Potongan Harga
Adi Setijawan: Apresiasi Keputusan Pemkot Semarang Batalkan Kenaikan E-Restribusi di Pasar Burung Karimata
Dr. H. AM Juma’i SE., MM Ketua FKSB Angkat Bicara Terkait Kenaikan E Retribusi

Berita Terkait

Selasa, 5 November 2024 - 10:54 WIB

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan

Minggu, 27 Oktober 2024 - 15:23 WIB

Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan

Kamis, 24 Oktober 2024 - 06:32 WIB

MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 21:12 WIB

Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.

Jumat, 11 Oktober 2024 - 16:39 WIB

Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur

Berita Terbaru