MAKSUD HATI NYELESAIKAN MASALAH MALAH MASUK PENJARA.

Kamis, 1 Maret 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Polda Jatim – Polres Pasuruan, Gempol – Berniat untuk menyelesaikan masalah tanpa masalah tetapi malah mendapat masalah, itulah yang dilakukan seorang karyawan perusahaan saudara HERMAWAN , umur 32 Th,yang tinggal di Dusun. Kejapanan ,Rt.01/,Rw 17, Desa.Kejapanan ,Kec.Gempol, Kabupaten.Pasuruan, yang bekerja di Dealer Honda Satria Delta Perkasa Desa Kejapanan Kecamatan Gempol Kabupaten. Pasuruan.

Alasan karena terlilit masalah hutang sehingga nekat mengambil uang perusahaan yang bukan menjadi haknya untuk digunakan membayar hutangnya kepada teman atau relasinya.

Baca Juga:  Polres Bojonegoro Berbagi Nasi Dengan Tukang Becak Kayuh Melalui Program Polisi Peduli

Kejadian bermula Pada hari Kamis 01 Februari 2018 sekira pukul 08.30 Wib ketika saudara HERMAWAN sedang ditugaskan untuk menggantikan posisi kasir yang saat itu tidak masuk kerja untuk menerima pembayaran pembelian sepeda motor dari para nasabah/pembeli, yang total jumlah keseluruhannya mencapai Rp.103.470.000,_ (seratus tiga juta empat ratus tujuh puluh ribu Rupiah), dan saat itu uang hasil setoran yang semestinya disetorkan tidak langsung disetorkan ke Dieler melainkan malah dibawah kabur oleh saudara Hermawan.

Baca Juga:  Melalui Sambang Bhabinkamtibmas Selalu Ada Ditengah Warga

Sehingga berdasar Laporan Polisi Nomor : LP/12/II/2018/JTM/RESPAS/ SEK GMP TGL 25 Februari 2018.
pada hari Senin tgl 26 Pebruari 2018, sekira pukul 14.00 wib, Unit Reskrim Polsek Gempol telah melakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu berada di deler Mega Persada Sidoarjo.

Baca Juga:  Tatap Muka Kasihumas Kubutambahan Dengan Petugas Pengisi ATM ( Anjungan Tunai Mandiri ) dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

Dan saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Gempol untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Atas perbuatannya pelaku dikenakan dugaan penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 374 subs 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Ony/Hms).

Berita Terkait

Kelurahan Bendungan Siap Sambut Masa Tenang Pilkada 2024
Direktur LKBH Barisan Pejuang Keadilan Siap Kawal Kasus Oknum Polisi Tembak Pelajar di Semarang
Rahul Kelas 7A SMP Muhammadiyah 3 Semarang Juara 1 National Karate Championship Tahun 2024 Piala Pangdam IV/Diponegoro
APITU Jawa Tengah: Mewujudkan Praktisi HVAC yang Kompeten dan Berkualitas
Forum Kesehatan Kelurahan (FKK) Bendungan Gelar Kegiatan PHBS Bersama Warga
Jaguar Perkasa Boxing Fight: Langkah Untuk Jaguar Perkasa Boxing Fight: Langkah Untuk Memajukan Atlet Tinju Jawa Tengah Atlet Tinju Jawa Tengah
Penanggung Jawab Pengembang Perumahan Grand Abinaya Tembalang Kota Semarang Menghilang, Konsumen Resah
MediaJejak Kasus Group Jalin Silaturahmi dengan Pendam IV Diponegoro untuk Tingkatkan Kemitraan

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 07:26 WIB

Kelurahan Bendungan Siap Sambut Masa Tenang Pilkada 2024

Selasa, 26 November 2024 - 06:18 WIB

Direktur LKBH Barisan Pejuang Keadilan Siap Kawal Kasus Oknum Polisi Tembak Pelajar di Semarang

Minggu, 24 November 2024 - 23:01 WIB

Rahul Kelas 7A SMP Muhammadiyah 3 Semarang Juara 1 National Karate Championship Tahun 2024 Piala Pangdam IV/Diponegoro

Sabtu, 23 November 2024 - 16:20 WIB

APITU Jawa Tengah: Mewujudkan Praktisi HVAC yang Kompeten dan Berkualitas

Sabtu, 23 November 2024 - 13:38 WIB

Forum Kesehatan Kelurahan (FKK) Bendungan Gelar Kegiatan PHBS Bersama Warga

Berita Terbaru

Pilkada

Lucky Hakim-Syaefudin: Ini Kemenangan Rakyat Indramayu

Rabu, 27 Nov 2024 - 21:34 WIB