MAJELIS PERS: Serukan Tolak RKUHP Karena Berpotensi Ancam Kemerdekaan dan Kebiri Kebebasan Pers.

Detikkasus.com | Jakarta

Lagi lagi umat Pers dikejutkan oleh Akrobatik Pemerintah dan anggota DPR RI diahir masa jabatannya Priode 2014-2019 yang berahir bulan September ini, terkait pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang saat ini sedang gencar-gencarnya digodok.

 

Majelis Pers (MP) menyerukan kepada umat Pers Nasional untuk menolak dan mendesak kepada pemerintah maupun DPR RI untuk tidak memaksakan kehendak atas Pengesahan RKUHP tersebut.

Dimana umat Pers belum saja Sehat dari Penyakit virus yang telah menggerogotinya selama ini, baik ancaman Undang Undang ITE yang mengkriminalisasi umat Pers yang telah memakan korban hingga merenggang nyawa misalnya “kasus M Yusup” wartawan kemajuan Rakyat, maupun Kebijakan Dewan Pers yang menggunakan Politik Belah Bambu dan Pilih Pilih tebu. Belum ditambah lagi hantaman yang bertubu tubi Untuk memarginalisasi Peran Pers sebagai countrol sosial penjaga gawang Demokrasi.

Baca Juga:  Memberi Peringatan Terhadap Pemilik Toko Kanit Sabhara Tingkatkan Patroli Dialogis di Malam Hari

“Ketika Pers sudah dikuasai Penguasa. Jangan harap kebenaran itu akan terlihat jelas, samar sulit dibedakan. Karna disitulah anatara Kebenaran dan Kebohongan diputar balikan,” ujar Ozzy Sudiro Sekjen Majelis Pers yang juga ketua umum KWRI kepada redaksi ….., Kamis, 5 September 2019.

 

Seharusnya, lanjut Ozzy pemerintah dan DPR RI itu sadar dan insaf lahir bathin untuk kembali kejalan yang benar dan bercermin pada rezim-rezim sebelumnya, Pers menjadi tuna daya terkooptasi oleh kekuasaan sehingga negara menjadi aktor domonasi dan faktor determinan atas kebijakan kebijakanya yang telah membuat kebodohan dan kebohongan Publik. “Ini era Demorasi kita dituntut transparasi dan akuntabel, pers berperan sebagai salah satu Pilar Demokrasi,” tegasnya.

Baca Juga:  Strong Point Unit Sabhara dengan Ran Patroli 401 Sabhara Monitor Situasi Kamtibmas dan Arus Lalin di Depan RTH Bungkarno

 

MP dalam hal ini menilai banyak pasal-pasal di RKUHP yang bertentangan dengan marwah kemerdekaan Pers dan Demokrasi terutama kebebasan berekspresi yang justru berpotensi mengkriminalisasi pers.

 

“Sebagai salah satu contoh pada pada Pasal 281 RUKHP tentang penghinaan terhadap pengadilan, tidak dijelaskan secara eksplisit yang dimaksud bentuk penghinaan yang dimaksud. dan ini merupakan salah satu bentuk Pemidanaan baru,”ujar Ozzy.

 

Ke-10 pasal di RKUHP yang berpotensi mengkriminalkan jurnalis dan media , yakni:

 

Pasal 219 tentang penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden 2. Pasal 241 tentang penghinaan terhadap pemerintah

Baca Juga:  Kapolsek Busungbiu Sambang Kerumah Warga.

Pasal 247 tentang hasutan melawan penguasa

Pasal 262 tentang penyiaran berita bohong

Pasal 263 tentang berita tidak pasti

Pasal 281 tentang penghinaan terhadap pengadilan

Pasal 305 tentang penghinaan terhadap agama

Pasal 354 tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara

Pasal 440 tentang pencemaran nama baik

Pasal 444 tentang pencemaran orang mati.

Untuk itu tambah Ozzy, kami mendesak Pemerintah dan DPR RI seadil adilnya untuk mengkaji ulang dan bila perlu mencabut Pasal -Pasal yang berdampak langsung terhadap Pers dan Media.

 

“Tentu kita tetap menjaga iklim dinamika Pers yang kondusif sebagai wujud nyata menjaga stabilitas Negara ditengah persolaan Bangsa yang saat ini sedang sakit kronis,”tutup Ozzy.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *