Tuban, Detikkasus.com – Di Sepuluh malam terakhir Bulan Ramadhan yang penuh berkah ini seharusnya bisa kita manfaatkan untuk beribadah, menambah amal baik kita. Namun hal itu tidak berlaku bagi beberapa orang ini, mereka justru mewarnai malam bulan puasa dengan melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
Ketiga orang tersebut adalah SU (23), JW (29), AF (30), warga Dusun Jetis Desa Ngadirejo Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban. Di saat masyarakat yang lain mengharapkan Lailatul Qodar, Mereka saat lewat tengah malam malah berkumpul di belakang sebuah warung sembari main judi jenis kyu-kyu. Kamis (15/6/2017).
Uniknya, para penjudi itu menggunakan sebuah meja biliard sebagai alasnya. Alhasil pada saat itu pula, orang-orang yang sedang mengundi nasib itu berhasil di ringkus oleh aparat Kepolisian Sektor Rengel Polres Tuban.
Dituturkan oleh Ajun Komisaris Polisi Musa Bakhtiar, Kapolsek Rengel Polres Tuban bahwa penangkapan para pelaku tindak pidana perjudian tersebut berawal dari informasi dari warga masyarakat.
“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, kami lakukan penyelidikan dan ternyata benar di lokasi ada perjudian”, papar Mantan Danton Brimob Subden 3/C Bojonegoro itu.
Bersama dengan para tersangka turut diamankan pula uang tunai sejumlah Rp 340.000, dan satu set kartu domino yang mereka pergunakan untuk berjudi.
Kini, para tersangka harus merasakan dinginnya sel tahanan Mapolsek Rengel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.
Lebih lanjut, perwira dengan tiga balok dipundak menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan perang terhadap segala bentuk penyakit masyarakat, utamanya di Bulan Ramadhan ini.
“Semua itu demi situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, sehingga masyarakat dapat merasa tenang saat menjalankan ibadah di sisa Bulan Ramadhan ini”, pungkasnya. ( her) & humas sekrengel.