MEDAN, detikkasus.com – Kasus Hukum – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, sebut pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi tidak paham hukum internasional. Hal itu menyusul pernyataan Fredrich yang ingin melaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan HAM internasional.
“Saya kira Fredrich yang mengusulkan KPK ke pengadilan HAM internasional, tidak mengerti hukum internasional. Bukan pura-pura tidak tahu, tapi dia enggak ngerti”, ujar Mahfud, disela-sela Munas Kahmi ke 10 di Medan. Sabtu (18/11/2017).
Menurut Mahfud, pengadilan hukum internasional menangani kasus yang melibatkan negara dan negara, bukan individu. Misalnya seperti kasus Indonesia dan Malaysia saat bersengketa persoalan pulau yang terletak diperbatasan.
Sedangkan Mahkamah Internasional, subjek korban haruslah berkenaan dengan pembantaian etnis, kejahatan kemanusiaan atau soal human traficking. “Jadi kalau kasus Setnov dilaporkan kedunia internasional, ya diusir sama Pengadilan Internasional”, Kata Mahfud.
Seperti diberitakan, pengacara Setya Novanto mengancam akan melaporkan KPK ke Pengadilan HAM Internasional. Hal tersebut terkait dengan sikap KPK yang dianggap melanggar HAM karena menahan Setnov dalam keadaan sakit. (PRIYA).