Palembang | detikkasus.com – Polisi membongkar sindikat pemain BBM subsidi jenis solar yang bekerja sama dengan pihak SPBU di Palembang, Sumatera Selatan. Selain menangkap 5 orang pelaku, polisi juga menyita 3 truk modifikasi dan 11 ribu liter (11 ton) solar subsidi.
Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihartono menjelaskan, para pelaku melancarkan aksinya dengan modus membeli dan mengumpulkan barcode Pertamina untuk pembelian solar subsidi yang seharusnya ditujukan bagi masyarakat. Solar subsidi itu diangkut menggunakan tiga truk modifikasi yang telah disiapkan pemodal.
“Dari total 103 barcode yang dibeli pelaku dari masyarakat, pelaku pun membeli bio solar seharga Rp 6.800 per liternya di salah satu SPBU di kawasan Ilir Timur II, Palembang,” kata Kombes Harryo di Palembang, Senin (12/6/2023).
“Di mana setiap sopir membeli solar yang dimasukkan ke dalam tanki mobil kemudian dipindahkan ke dalam tandon segi empat yang sudah disiapkan di bak truk tersebut. Kemudian dijual kembali Rp 7.500 per liternya,” sambungnya.
Harryo menjelaskan, pemodal yang mempersiapkan segala sesuatunya bernama Okto Prawijaya (38). Dia bekerja sama dengan pihak SPBU, yakni Maruli Tua Pakpahan (26) selaku operator pengisian BBM.
“Selanjutnya, pelaku OP yang merupakan penyandang dana ini memerintahkan tiga sopirnya untuk melansir (mengambil, Red) minyak tersebut, berkoordinasi dengan oknum operator inisial MT,” katanya.
Ketiga sopir itu adalah atas nama Soni Semedi (28), Alam (26), dan Redho Thio Sanjaya (25). Ketiganya juga diamankan bersama Okto dan Maruli. Kelima pelaku ditangkap pada Kamis (1/6) sekitar 01.00 WIB di SPBU Jalan RE Martadinata, 2 Ilir, Ilir Timur II, Palembang itu.
Dari penangkapan itu, polisi mengungkap jika aksi tersebut sudah dilakukan selama 6 bulan. Setiap minggu, katanya, mereka melakukan kegiatan ilegal tersebut sebanyak 3 kali, dengan total solar subsidi yang didapat sekitar 12 ton per minggu. Artinya dalam 6 bulan, kira-kira mereka sudah mendapat 288 ton solar subsidi.
Jika diuangkan, maka jumlah yang telah mereka dapatkan dari aktivitas ilegal ini adalah sekitar Rp 2 miliar. Sementara untuk keuntungan bersih dari selisih harga subsidi dengan harga jual kembali ditaksir mencapai Rp 201 juta.
“Dari pengakuannya yang bersangkutan sudah kurang lebih 6 bulan melakukan kegiatan itu, dan selama 1 minggu itu mereka tiga kali melakukannya. Jadi bisa dikalikan saja jika keuntungan mereka satu minggu itu 12 ton,” terangnya.
Terkait pengungkapan ini, lanjutnya, kepolisian juga akan berkoordinasi dengan Pertamina terkait tindak lanjut terhadap SPBU tersebut. Dalam kasus ini, 4 orang pihak SPBU juga sudah diperiksa keterlibatannya.
“Saat ini dari pihak SPBU sudah ada empat orang yang diperiksa. Pertama yaitu manajernya, 2 operator dan pengawas,” lanjutnya.
Adapun daftar barang bukti yang disita yakni adalah solar subsidi sebanyak 11,015 liter (11 ton) dan 3 truk modifikasi berpelat BG 8505 OP, BG 8931 K, dan B 8850 AS. Kemudian ada 8 tandon minyak, 4 drum, dan 1 tanki.
Kelimanya yang sudah jadi tersangka dijerat tentang tindak pidana minyak dan gas bumi dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar. (red).