Madura Gagal Jadi Propinsi, MK Tolak Gugatan Yudicial Review, Reporter Hernandi K S.Sos M.Si

Kamis, 19 Oktober 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Indonesia – Jawa Timur – Kabupaten Sampang, detikkasus.com – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan menolak gugatan Yudicial review yang dilakukan oleh Bupati dan Ketua DPRD serta Tokoh masyaraka di Madura

Keputusan tentang penolakan Madura menjadi Propinsi tertuang dalam Surat Putusan MK nomor 34/PUU-XV/2017 yang di bacakan dalam rapat pleno MK kamis 19/10 pukul 12.32 wib

Dalam sidang putusan tersebut hadir sembilan Hakim MK dan di bacakan oleh Ketua Hakim MK Arif Hidayat

Baca Juga:  Polsek Singaraja Laksanakan Giat Patroli Wilayah Antisipasi Kriminalitas

Dalam amar putusannya MK MENGADILI PERMOHONAN PEMOHON I sampai X TIDAK DAPAT DI TERIMA DAN MENOLAK PERMOHONAN PEMOHON XI UNTUK SELURUHNYA

Proses pengambilan keputusan melalui permusyawaratan Hakim yang dihadiri oleh sembilan Hakim MK pada selasa 1/8 dan kamis 5/10 yang di ucapkan dalam sidang pleno pleno MK 19/10

Baca Juga:  HUMOR DULU - SPBU.

Sebelumnya Muhammad Makmun Ibnu Fuad Bupati Bangkalan, H Fadhilah Budiono Bupati Sampang, H Achmat Syafii Bupati Pamekasan, KH Busyro Karim Bupati Sumenep mengajukan pengujian UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terhadap UUD RI

Selain empat Bupati di Madura sebagai pihak Pemohon yang lain empat Ketua DPRD di empat Kabupaten serta KH Ali Karrar Ketua AUMA, KH M Nuruddin Sekretaris BASSRA dan H Achmad Zaini Ketua Panitia Nasional Persiapan Pembentukan Propinsi Madura

Baca Juga:  Bhabinkamtubmas Kelurahan Sukasada Problem Solving Permasalahan Antara Orang Tua Murid dengan Guru

Permohonan mereka di terima Kepaniteraan MK pada 9/6 2017 berdasar akta penerimaan berkas permohonan nomor 66/PAN.MK/2017 dan tercatat dalam buku registrasi pertanggal 11 juli 2017 nomor 34/PUU-XV/2017

Kemudian di perbaharui melalui permohonan pada 25 juli 2017 dan diterima pada 27 juli tahun 2017. (Her).

Berita Terkait

Kelurahan Bendungan Siap Sambut Masa Tenang Pilkada 2024
Direktur LKBH Barisan Pejuang Keadilan Siap Kawal Kasus Oknum Polisi Tembak Pelajar di Semarang
Rahul Kelas 7A SMP Muhammadiyah 3 Semarang Juara 1 National Karate Championship Tahun 2024 Piala Pangdam IV/Diponegoro
APITU Jawa Tengah: Mewujudkan Praktisi HVAC yang Kompeten dan Berkualitas
Forum Kesehatan Kelurahan (FKK) Bendungan Gelar Kegiatan PHBS Bersama Warga
Jaguar Perkasa Boxing Fight: Langkah Untuk Jaguar Perkasa Boxing Fight: Langkah Untuk Memajukan Atlet Tinju Jawa Tengah Atlet Tinju Jawa Tengah
Penanggung Jawab Pengembang Perumahan Grand Abinaya Tembalang Kota Semarang Menghilang, Konsumen Resah
MediaJejak Kasus Group Jalin Silaturahmi dengan Pendam IV Diponegoro untuk Tingkatkan Kemitraan

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 07:26 WIB

Kelurahan Bendungan Siap Sambut Masa Tenang Pilkada 2024

Selasa, 26 November 2024 - 06:18 WIB

Direktur LKBH Barisan Pejuang Keadilan Siap Kawal Kasus Oknum Polisi Tembak Pelajar di Semarang

Minggu, 24 November 2024 - 23:01 WIB

Rahul Kelas 7A SMP Muhammadiyah 3 Semarang Juara 1 National Karate Championship Tahun 2024 Piala Pangdam IV/Diponegoro

Sabtu, 23 November 2024 - 16:20 WIB

APITU Jawa Tengah: Mewujudkan Praktisi HVAC yang Kompeten dan Berkualitas

Sabtu, 23 November 2024 - 13:38 WIB

Forum Kesehatan Kelurahan (FKK) Bendungan Gelar Kegiatan PHBS Bersama Warga

Berita Terbaru

Pilkada

Lucky Hakim-Syaefudin: Ini Kemenangan Rakyat Indramayu

Rabu, 27 Nov 2024 - 21:34 WIB