Detikkasus.com | Jawa Timur -, Seorang warga Dusun Tebel kali, desa Tebel RT03/RW04 kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo
Pada hari Kamis tanggal September pukul 15.30 wib harus berurusan dengan Polsek Gedangan karena telah mengamuk dan membawa senjata tajam akibat ramuan minuman keras dan mabuk dikampungnya.
Adapun saksi saksi yang melihat adalah KARIYONO, 55 thn, laki-laki, Polri , alamat Aspol Polsek Gedangan, SUKARDI laki-laki, 37 th, Polri, alamat Aspol Polsek Gedangan.
Pelaku berinisial CRISTIAN ADINATA, umur 19 tahun laki laki, Swasta (pengamen jalanan), desa Tebel Rt03/ Rw 04 Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo
Berawal Pada hari tempat dan tanggal tersebut diatas pelaku sedang minum minuman keras selesai mengamen bersama dengan 3 teman pelaku di kamar rumah pelaku di desa Tebel Rt03/RW 04, ketika orang tua pelaku pulang kerja mendapati anaknya CRISTIAN ADINATA (pelaku) sedang pesta miras kemudian di tegur oleh orang tua namun teguran orang tua tersebut membuat pelaku marah.
Karena Pelaku dalam kondisi pengaruh alkohol akibat miras kemudian terjadi cekcok antara kedua nya lalu pelaku CRISTIAN ADINATA mengambil sebilah senjata tajam jenis pedang yang ia simpan dengan menghunus pedang menggunakan tangan kanan,pelaku menyabetkan ke arah tubuh bapaknya namun tidak kena, selanjut kejadian mengundang perhatian warga dan tetangga desa tebel.
Akhirnya warga kompak melaporkan ke Polsek Gedangan dan petugas polsek Gedangan berhasil menangkap pelaku dan mengamankan sebilah pedang berukuran kurang lebih 60cm, selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Gedangan guna proses penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti 1(Satu) bilah pedang dengan ukuran 60 cm telah di sita pihak Polsek Gedangan, sementara itu Kapolsek Gedangan Kompol Heri S berkomentar untuk saat ini pelaku kami tahan diruang tahanan guna penyelesaian proses penyelidikan lebih lanjut,pungkasnya. (sulton).