Jakarta |Detikkasus.com -Polda jawa barat (jabar) dan polres bogor, telah mengamankan “AT”. Pelaku dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pada selasa malam 13/8/2024. Suami dari selebgram cut intan nabila ini, di jerat dengan pasal berlapis.
Kepala biro penerangan masyarakat (karo-pen-mas) divisi humas polri. Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, tersangka “AT”. Diamankan di salah satu hotel, daerah jakarta selatan.
Iya mengungkapkan, bahwa di lokasi persembunyiannya itu. Pelaku tengah merencanakan upaya melarikan diri. Lantaran tahu bahwa video tindakan kejinya tersebut, viral di media sosial.
“Pada saat diamankan, pelaku sedang berada di salah satu hotel di daerah jakarta selatan. Dan merencanakan akan melarikan diri, saat ini. Pelaku telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan di polres bogor”, kata. Brigjen Trunoyudo, dalam keterangannya rabu 14 agustus 2024.
Trunoyudo, mengungkapkan. Bahwa penyidik, akan menerapkan pasal berlapis terhadap “AT”. Yang telah ditetapkan sebagai tersangka “pelaku “AT” dikenakan pasal berlapis,” ucapnya.
Selain di jerat pasal 351 KUHP, tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan paling lama 5 tahun penjara. Juga di kenakan pasal kekerasan fisik dalam rumah tangga (KDRT), pasal 44 ayat 2 U-U 23 tahun 2004. Dengan ancaman 10 tahun penjara serta pasal kekerasan terhadap anak, yaitu pasal 80 U-U nomor 35 tahun 2014. Tentang perubahan atas U-U nomor 23 tahun 2002, dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah seper/tiga.
Lebih lanjut, Trunoyudo mengatakan, bahwa dari Polda jabar akan memberikan dukungan moral terhadap ibu dan anak-anak korban serta bantuan trauma healing. Peristiwa ini tentunya perlu menjadi atensi, pasalnya dapat menimbulkan trauma berkepanjangan.
Bahkan dapat mengganggu kesehatan jiwa serta mental apabila tidak ditangani dengan cepat dan tepat. Karena itulah pemeriksaan kesehatan dan trauma healing perlu dilakukan.
“Tentunya dari kami Polri akan memberikan dukungan moral dan pendampingan kesehatan jiwa kepada korban dan anak-anaknya melalui trauma healing,” pungkas Trunoyudo.
(Pasukan Ghoib/Div.Humas Polri/Bid.Humas Polda Aceh)