Mabes Polri Berhasil Tangkap Tersangka Ujaran Kebencian atau Hate Speech, Detik Kasus.

Selasa, 20 Juni 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Mabes Polri, Detikkasus.com – Seperti yang di uangkap oleh Tribratanews.polri.go.id – Jakarta Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Telah Menahan Dan menetapkan tersangka Pelaku ujaran kebencian di social media. Melalui media sosial atas nama Ropi Yatsman pada 27 Februari lalu di Padang, Bukit Tinggi, Sumatera Barat. Pelaku diduga memiliki akun Facebook Atas Nama Agus Hermawan dan Yasmen Ropi.

Baca Juga:  Pertanyakan Program Pengeboran Air Yang Belum Berfungsi, Puluhan Aktivis Lira Datangi Disperdagprin, Reporter Hernandi K S.Sos M.Si.

Menurut info yang diterima oleh Tribratanews, Polisi juga sudah tahan Ropi di Polda Metro Jaya. Karena Ropi sering memasang konten benci pidato kepada pemerintah. Ropi, juga Tetap sebagai admin dari grup publik Facebook “Keranda Jokowi-Ahok” yang isinya isi konten mendiskreditkan pemerintah. Grup Facebook “Keranda Jokowi-Ahok” memiliki anggota cukup banyak sehingga materi ujaran kebencian yang diunggah tersangka dapat dibaca oleh banyak orang.Ropi ditangkap di sebuah ruko perusahaan ekspedisi Jalan Raya Padang Bukit Tinggi, tinggalkan pekerjaan

Baca Juga:  Pria Asal Desa Pokaan Situbondo Mempolisikan Istrinya Yang Didapati Selingkuh

Ropi pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat 2 UU No.19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik, dan atau pasal 16 jo pasal 4 huruf b angka 1 UU No. 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.

Dalam pengambilan tersangka, polisi menyita barang bukti bekas kartu tanda penduduk atas nama Ropi Yatsman, satu buah telepon seluler Blackberry black bisa kartu SIM, satu buah telepon seluler Asus hitam bisa dicoba dua kartu SIM dan satu buah CPU Simbada hitam.

Baca Juga:  Kapolres Cek Pembangunan Mko Polsek Pulung

Kepolisian juga telah mengantongi nomor akun media sosial yang tergolong melakukan ucapan kebencian . Pihaknya akan segera melakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagai upaya penegakkan etika dalam beraktifitas di dunia maya. (Priya).

Berita Terkait

Nurul Alfida Fakultas Hukum UBB Angkat Bicara Soal Pengamen Di Jalanan
“Mengapa Pernikahan Dini Masih Marak?” Sebuah Pertinjauan terhadap Remaja dan Masyarakat Indonesia
Kepengurusan DPK Maliku, Sektor Desa Talio & Sektor Desa Dandang Resmi di Kukuhkan DPD Fordayak Pulang Pisau
SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.
Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.
Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe
Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”
Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 12:25 WIB

Nurul Alfida Fakultas Hukum UBB Angkat Bicara Soal Pengamen Di Jalanan

Minggu, 17 November 2024 - 11:57 WIB

“Mengapa Pernikahan Dini Masih Marak?” Sebuah Pertinjauan terhadap Remaja dan Masyarakat Indonesia

Minggu, 17 November 2024 - 11:09 WIB

Kepengurusan DPK Maliku, Sektor Desa Talio & Sektor Desa Dandang Resmi di Kukuhkan DPD Fordayak Pulang Pisau

Minggu, 17 November 2024 - 00:39 WIB

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.

Minggu, 17 November 2024 - 00:37 WIB

Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe

Berita Terbaru