Mabes Polri, Detikkasus.com – Seperti yang di uangkap oleh Tribratanews.polri.go.id – Jakarta Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Telah Menahan Dan menetapkan tersangka Pelaku ujaran kebencian di social media. Melalui media sosial atas nama Ropi Yatsman pada 27 Februari lalu di Padang, Bukit Tinggi, Sumatera Barat. Pelaku diduga memiliki akun Facebook Atas Nama Agus Hermawan dan Yasmen Ropi.
Menurut info yang diterima oleh Tribratanews, Polisi juga sudah tahan Ropi di Polda Metro Jaya. Karena Ropi sering memasang konten benci pidato kepada pemerintah. Ropi, juga Tetap sebagai admin dari grup publik Facebook “Keranda Jokowi-Ahok” yang isinya isi konten mendiskreditkan pemerintah. Grup Facebook “Keranda Jokowi-Ahok” memiliki anggota cukup banyak sehingga materi ujaran kebencian yang diunggah tersangka dapat dibaca oleh banyak orang.Ropi ditangkap di sebuah ruko perusahaan ekspedisi Jalan Raya Padang Bukit Tinggi, tinggalkan pekerjaan
Ropi pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat 2 UU No.19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik, dan atau pasal 16 jo pasal 4 huruf b angka 1 UU No. 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.
Dalam pengambilan tersangka, polisi menyita barang bukti bekas kartu tanda penduduk atas nama Ropi Yatsman, satu buah telepon seluler Blackberry black bisa kartu SIM, satu buah telepon seluler Asus hitam bisa dicoba dua kartu SIM dan satu buah CPU Simbada hitam.
Kepolisian juga telah mengantongi nomor akun media sosial yang tergolong melakukan ucapan kebencian . Pihaknya akan segera melakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagai upaya penegakkan etika dalam beraktifitas di dunia maya. (Priya).