MA Diminta Judicial Review Permen PUPR No.23/2018

Detikkasus.com | Jakarta – Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) No.23 Tahun 2018 tentang PPPRS yang telah disahkan dan akan segera diberlakukan, dipersoalkan para pemilik rusun/apartemen serta para pakar hukum.

“Saya komentar soal sosialisasi PUPR tadi, saya pertanyakan mengenai pembentukan permen itu, karena peraturan perundangan yang diatur dalam UU Nomor 12/2011 tentang tata cara peraturan perundang-undangan, apakah pembentukan permen ini sudah sesuai atau tidak, hal itu belum dibuktikan, ujar praktisi hukum, Julius Lobiua SH MH, di Jakarta, Selasa (20/11/2018).

Baca Juga:  Ratusan Masyarakat Hadiri Peresmian Posko Barisan Muda NA, Ini Pesannya.

Bahkan Julius menilai bahwa peraturan tersebut tidak sah. “Kalau saya sinkronisasi tentang pembentukan peraturan perundangan dalam pasal 6 tadi, itu tidak diakui dan tidak sah dan memiliki hukum menetap. Itu dari sisi hukum, pembentukan permen ini,” katanya.

Ia juga mempertanyakan soal apakah pembentukan perhimpunan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku atau tidak. “Pembentukan perhimpunan itu paling lambat 1 tahun. Apakah klausul itu betul, menurut UU Nomor 20/2011 kalau dalam satu tahun harus dibentuk, itu tidak ada kepastian hukum, karena UU 20 harus ada kepastian hukum,” tegasnya.

Baca Juga:  Jaga Ketat di Siang Hari Pelabuhan Personil Polsek Sawan Waspadai Penyusupan Teroris

Karena itu, Julius mengaku akan mengajukan hak uji materil (Judicial Review) tentang aturan tersebut. “Sesuai hukum yang berlaku, (saya) mau melakukan JR ke Mahkamah Agung. Saya secara pribadi maupun badan usaha kami akan tempuh melalui jalur hukum. Paling lama akhir bulan november,” ungkapnya.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Pegadungan Mendampingi Tim Survei Lapangan Penyediaan Air Bersih

Seperti diketahui bahwa dikeluarkannya Permen PUPR no 23 Tahun 2018 tentang PPPRS memicu banyak penolakan bahkan para pemilik Rusun/apartemen menyuarakan penolakan tersebut baik dalam bentuk petisi dan pemasangan spanduk. (Priya).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *