M. Warga Kemasan Bloto Kota Mojokerto Terancam Masuk Bui

Jumat, 7 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mojokerto | Detikkasus.com – Mi (55) Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Lingkungan Kemasan RT 05, RW 01 Kelurahan Blooto, Kecamatan Prajuritkulon Kota Mojokerto, Jawa Timur (Jatim) terancam masuk bui.

Pasalnya, yang bersangkutan dilaporkan Iis Suliyani (37) warga Lingkungan Kemasan RT 04, RW 01 Kelurahan Bloto, Kecamatan Prajuritkulon Kota Mojokerto (Jatim).

Mi dilaporkan ke Polres Mojokerto Kota atas dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap korban Iis Suliyani yang terjadi pada hari Jum’at, 5 Maret 2021 Pukul 17.00 WIB,

Baca Juga:  Para Pelaku Kasus Pembakaran Toko Warna Warni di Kenakan pasal 187 ke 1e KUHP dan pasal 188 jo pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP

Dalam catatan Laporan Polisi (LP), Pada tanggal 5 Maret 2021, sekita jam 17 WIB, sekembalinya pelapor menjemput anak pelapor dari mengaji melewati Lingkungan Kemasan RT RW 04/01, Kelurahan Bloto Kecamatan Prajuritkulon Kota Mojokerto, yang tanpa alasan jelas dari terlapor dan secara tiba-tiba terlapor memukul pelapor dengan menggunakan sapu lantai mengenai bagian bagian pelapor, Lengan Pelapor, Punggung Pelapor dan beberapa bagian tubuh lainnya.

Baca Juga:  Sumiati' Makan di Wisata Kuliner Dewi Sri Tempatnya Nyaman.

Selanjutnya antara pelapor dan terlapor yang ribut akhirnya di pisah oleh beberapa orang yang mengetahui kejadian tersebut. Setelah pelapor berteriak, akhirnya pelapor di jemput oleh suami pelapor dan di bawa pulang.

Atas kejadian tersebut, dilaporkan ke Polres Mojokerto Kota, dengan No. LP- B/77/V/ RES.1.6/2021/RESKRIM/SPKT Polres Mojokerto Kota (Jatim).

Baca Juga:  Rutin Bhabinkamtibmas Bondalem Berikan Pengamanan Pertandingan Sepak Bola Antar Desa

Sebelumnya, dalam kasus Dugaan Penganiayaan tersebut Korban sudah mendatangai Polresta Mojokerto dengan Perkara di Adukan (Delik aduan), dan beberapa saksi sudah di periksa. dan juga telah diberitakan pewarta88.com. dengan judul Korban Penganiayaan Datangi Kantor Bersama LSM Garda Anti Korupsi dan Ketidakadipan (GAKK, Sambat Lamanya Proses Hukum.(tim MIO)

Berita Terkait

Mantan Panglima TNI Resmikan Jangkar Homestay di Pringsewu
Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu
Partai Ummat Pringsewu Siap Menangkan Adi-Hisbullah
AdiLah Satu- satunya Calon Pringsewu yang Hadir Dalam Deklarasi Damai PWI Lampung
Dinkes Pringsewu Monitoring STBM Pilar 2, 3, dan 4 di Pekon Podosari
Musyawarah Pekon Pardasuka Bahas RKP Tahun 2025
Kajari Tanggamus Janji, Dalam Kurun Waktu dua Bulan Akan ada Tersangka Dalam Kasus CTscen RSUDBM dan BPRS Tanggamus.
Kadis Kominfo Mewakili Pj. Bupati Menghadiri Pelantikan Dewan Pimpinan Cabang Ruang Jurnalis Nusantara (DPC RJN) Tanggamus.
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 18:30 WIB

Mantan Panglima TNI Resmikan Jangkar Homestay di Pringsewu

Kamis, 7 November 2024 - 22:04 WIB

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Jumat, 1 November 2024 - 15:52 WIB

Partai Ummat Pringsewu Siap Menangkan Adi-Hisbullah

Selasa, 29 Oktober 2024 - 11:19 WIB

AdiLah Satu- satunya Calon Pringsewu yang Hadir Dalam Deklarasi Damai PWI Lampung

Kamis, 26 September 2024 - 19:06 WIB

Dinkes Pringsewu Monitoring STBM Pilar 2, 3, dan 4 di Pekon Podosari

Berita Terbaru