Detikkasus.com | Labuhanbatu Sumut – Inisial M.T Pembina Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Darus Sholihin lagi diterpa 3 persoalan, “pada 26 Oktober 2023 M.T kenak laporkan diwilayah hukum Polda Sumatera Utara terkait dugaan tindak pidana UU-RI tentang Wakaf.” Kamis (14/12/2023)
Hal itu ada tercatat dengan nomor: LP/ B/ 1298/ X/ 2023/ SPKT/ Polda Sumut, terhadap dugaan perbuatan tindak pidana Pasal 67 ayat 1 Jo Pasal 40 atau Pasal 41, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
Penyelidik Unit 2 Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut sudah ada mendapat keterangan dari dua orang saksi. Pada 16/11/2023 awak media mengkonfirmasi tentang laporan polisi dan M.T berkata semua urusan ponpes jadi urusan pengacara.
Terpaan kedua Pada 23 Nopember 2023 M.T dilaporkan secara tertulis di Badan Pertanahan Nasional Labuhanbatu, karena diduga membuat sertifikat dan atau mengalihkan hak atas tanah wakaf, menjadi nama hak milik ponpes darus sholihin.
Dari penelusuran awak media dari salah seorang petugas BPN membenarkan ada menerima bentuk keberatan tertulis, untuk pembatalan sertifikat hak milik ponpes, dengan nomor: 3722 agenda diduga dilakukan oleh M.T atau yang dia upayakan melalui orang lain.
M.T diduga mengalihkan harta benda tanah wakaf seluas 4400 m2 jadi hak guna bangunan sertifikat milik yayasan ponpes, padahal seharusnya tanah itu akan lebih berbobot jika dibuat jadi sertifikat atas nama, hak milik tanah wakaf agar tidak hilang asal usul tanah wakaf hingga akhir hayat.
Terpaan ketiga inisial M.T diduga selama lima tahun melakukan penyelewengan, penyalahgunaan anggaran dana BOS (bantuan operasional sekolah). “M.T marah-marah apa bila ada diantara guru pengajar yang bertanya realisasi penggunaan anggaran dana BOS.”
Kuat dugaan walaupun wali santri dan aparat penegak hukum yang akan, menanyakan realisasi penggunaan dana BOS tidak akan diberitahu oleh M.T, sebab besar kemungkinan dirinya M.T mengira merasa kalau anggaran dana BOS itu milik pribadinya.
Padahal sudah sangat jelas ada ketentuan Permendikbud dan Riset Teknologi No.2 Tahun 2022 tentang, Petunjuk Teknis Pengelolaan, seharusnya anggaran itu dapat terlaksana secara fleksibel, efektif, efisien, akuntabel, dan transparan.
Konfirmasi awak media terhadap M.T sebagai berikut “terkait penggunaan anggaran dana BOS T.A/2023 Ponpes Darus Sholihin, bisa dijabarkan melalui pdf atau bentuk gambar/poto ke nomor di WhatsAAp ini, selain itu dapat juga dijabarkan melalui wadah atau pertemuan diruang kantor ponpes”.
Ternyata poto profil whatsAAp milik inisial M.T malah menghilang dan hampir sama seperti cerita, “hilangnya cahaya rembulan di keheningan malam karena terjadi dugaan, pemblokiran whatsAAp agarterhindar dari berbagai poin konfirmasi.” Minggu 10/12/2023.
Ponpes Darus Sholihin diketahui berada di JI. Ring Roat Utara Aek Paing Atas, Kelurahan Aek Paing Kecamatan Rantau Utara, dan menurut kabar ponpes ini mencapai seribu santri, selanjutnya setiap kali musyawarah M.T selalu berkata ponpes ini milik ummat.
Ditempat terpisah nara sumber yang tidak ingin ditulis nama dan berkata, “harus terus kita gas atau kita bombardir si M.T untuk persoalan pada penggunaan anggaran BOS ini, kita buat sebagai pintu masuknya (Kanwil) Kantor Wilayah Kementerian Agama soalnya dana BOS Uang Negara.”
Patut saya duga inisial M.T sudah ada melakukan kejahatan terhadap penyalahgunaan dana BOS selama lima tahun, atau sangat mengarah terhadap ketentuan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebab dalam logika cara alam sadar berpikir kalau memang tidak terjadi penyelewengan, atau penyalahgunaan anggaran dana BOS, “kenapa harus marah-marah bila ada bertanya realisasi BOS dan melakukan pemblokir.” Ujar sumber (J. Sianipar)