Detikkasus.com | Padang Lawas Utara (Paluta) – Sumut – SSelasa (01/12/2020) Sekira Pukul 14:15 Wib, M. Sopian Rambe Kepala Desa Gumbot, Kecamatan Dolok Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) Provinsi Sumatera Utara, resmi dilaporkan dengan nomor 001/DSG/PLT/01/XII/2020 diunit Polres Tapanuli Selatan. “Kiranya laporan dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan dapat menjadi terang benderang”. Ujar M.A
Laporan tertulis itu diterima dengan baik oleh N.Y. Nababan didalam ruangan tugasnya, “Laporan ini sudah saya terima, setelah nantinya sampai laporan ini diruangan penyidik, nomor kontak yang ada dalam laporan pengaduan nantinya akan dihubungi penyidik, sebagai tanda awal telah dimulainya penyelidikan. Ujar N.Y
M.A mengatakan “Dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dipasal 41 ayat (5) dan pasal 42 ayat (5) diatur mengenai hak dan peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Peran serta masyarakat diwujudkan dalam bentuk antara lain, mencari, memperoleh, memberikan data, atau informasi terkait tindak pidana korupsi.
“Adanya poin peran serta masyarakat tersebut, maka sudah saya berikan data atau informasi terkait tindak pidana korupsi, kepada Aparat Penegak Hukum (APH), sebagai dasar alat bukti pemula”. Jika seandainya ada yang kurang data tersebut, bukan menjadi bentuk suatu petaka, sebab. Dengan maunya masyarakat memberikan data, berarti sudah ada kepedulian masyarakat untuk majunya suatu daerah.
Dasar bukti adanya bentuk kerugian uang negara, sudah terlampir pada laporan pengaduan. Mengapa harus sampai kepada kepolisian, sebab. Sudah sangat lelah sampai berulang kali dialog dan dialog lagi, ada sekitar Lima Belas (15) kali dialog, tetapi tidak kunjung ada penyelesaiannya. “Semoga dengan sampainya laporan ini di unit Polres Tapanuli Selatan, nantinya dapat menemukan titik terang”. Ujar M.A ( J. Sianipar )