Detikkasus.com | Jakarta – Onkum wartawan yang mengatasnamakan dari media POLICEWATCH.NEWS dan terjaring Operasi Tangkap Tangan Tim saber Pungli Polda Jabar yang dimana para pelaku dengan modus meminta uang kepada sopir truk yang mangkal dijalan raya Leles Garut, Jawa Barat jumat (28/2/20).
Terkait Hal ini Pemimpin Redaksi media POLICEWATCH.NEWS dengan tegas mengatakan itu bukan tanggung jawab saya selaku pemimpin redaksi Tindakan itu murni tanggung jawab si pelaku Yaitu (D S) atas perbuatannya melawan hukum, Terang ” Rodhi Irfanto
Lebih jauh bahwa oknum wartawan yang mengaku mengatasnamakan media POLICEWATCH.NEWS adalah benar anggota wartawan saya, tapi apa yang di lakukan salah satu oknum wartawan itu kata ” Rodhi itu bukan tanggung jawab redaksi dikarenakan tindakannya sudah melanggar profesi selaku jurnalis dan kode etik wartawan
Jadi tugas wartawan adalah kontrol sosial sesuai Undang-undang Pokok Pers nomor : 40 Tahun 1999, tambah Rodhi tugas jurnalistik untuk mencari berita dan menulis berita, dan itu sudah diluar tanggung jawab redaksi tegasnya.
Memang saya Pribadi saya salah satu pengurus dan mengelola Paguyuban Pengusaha Pengemudi Mitra Polri (P3MP) Yang di ketuai Brigjen Pol ( Purn) Parasian Simanungkalit SH.MM yang pada 2013 lalu di dirikan dan di resmikan oleh KAKORLANTAS MABES POLRI saat itu Irjen Pol Puji Hartanto selaku Pembina, dan saya sendiri mejabat Kabag OPS P3MP , yang legalitasnya sangat jelas dan berbadan Hukum, itupun tidak terkait dengan media saya , terang Rodhi irfanto
Yang dilakukan DS itu Mengatasnamakan Paguyuban 33 dan tidak ada kaitannya dengan profesionalis Jurnalis dan tidak ada koordinasi ataupun terkait dengan manajemen Media POLICEWATCH,Yang dimana dalam hal tersebut saya selaku pendiri dan Pemimpin Redaksi tidak tau apa apa terkait paguyuban 33, jelas Rodhi.
Dengan Viralnya Pemberitaan kasus tersebut dan mengaitkan atau mencantumkan nama bendera media saya maka Saya pun akan melakukan SOMASI terhadap beberapa media tersebut dimana dalam pemberitaan nya menurut saya melanggar Kode Etik Jurnalis, yang juga menimbulkan Asumsi Negatif terhadap media saya dan juga tidak ada konfirmasi terlebih dahulu kepada redaksi Media POLICEWATCH.
Dengan adanya kejadian tersebut saya menghimbau untuk segenap Anggota Wartawan MediaPOLICEWATCH, agar tidak melakukan kegiatan – kegiatan di luar profesi insan PERS, apalagi perbuatan yang melanggar hukum, saya pun akan tindak tegas anggota saya yang melakukan perbuatan – perbuatan melanggar hukum , dan untuk masyarakat umum, istansi maupun institusi baik Negeri maupun swasta , Kiranya apabila ada yang mengaku-ngaku mengatasnamakan mediaPOLICEWATCH.NEWS dalam tindakannya diluar profesionalisme seorang Jurnalis silahkan lapor ke pihak berwajib dan lamgsung hubungi saya web.www.policewatch.news di Hodline : 081283222280 pungkasnya.