M. Ridwan Bingung Rekeningnya Diblokir Uangnya Tidak Bisa Untuk Modal Usaha

Rabu, 13 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Labuhanbatu – Sumut – Rabu, (13/01/2021) Muhammad Ridwan beralamat diDusun VI Kp. Batunas Desa Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara, ia merasa bingung sebab rekeningnya diblokir pihak manajemen Bank Mandiri KC Rantauprat Ahmad Yani.

Uangnya sekira Tujuh Belas Juta Sembilan Ratus Ribu (17.900.000), rencananya untuk dibuat modal usaha, demi kesinambungan hidup dalam rumah tangga. Saya baru menerima Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari PT. Daya Labuhan Indah 1 Pangkatan, ujarnya dengan nada sedih

Baca Juga:  Salimah Pama M.Pd Bantah Tuding dirinya Jual Belikan Thermo Gun.

Sekira Pukul 12:15 Didalam ruang kerjanya Bank Mandiri RIAN berkata “Boleh dibuka kembali blokiran rekening asal ada jaminannya, seperti BPKB atau Surat Tanah.” Sedangkan Muhammad Ridwan belum bisa memenuhi keinginan RIAN, sebagian pemikirannya kearah kebutuhan bertahan hidup rumah tangga.

Awak media meminta legalitas dasar hukum hingga pasal dan bunyi ayat, yang dipakai pihak Manajemen dalam melegalkan pemblokiran nomor rekening. RIAN “Hanya mampu membaca poin yang sudah ditanda tangani Muhammad Ridwan, katanya pada waktu Beritaacara Serah Terima (BST).”

Baca Juga:  Polres Madina Ungkap 3 (tiga) Kasus Penyalahgunaan Narkotika.

Muhammad Ridwan, “Merasa tercengang mendengar poin yang dibaca oleh RIAN pada waktu Beritaacara Serah Terima. Muhammad Ridwan “Kalaupun BST itu ada ditanda tangani kenapa tidak dikasih sebagai pertinggal kepada saya”. Bahkan Muhammad Ridwan meminta poto kopi poin BST tersebut tetapi tidak dikasih.

Ditempat terpisah Alizaro Hura mengatakan “Sepertinya yang dibacakan oleh RIAN adalah bentuk Klausula Baku, atu peraturan sepihak yang dicantumkan dalam bentuk sebuah perjanjian, oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh Konsumen Debitur.”

Baca Juga:  Personil Sat Lantas Antisipasi Bubaran Anak Sekolah

Sebab. Jika yang dibacakan oleh RIAN bukan bagian dari bentuk Klausula Baku atau perjanjian sepihak, tentunya Debitur atau Konsumen atas nama Muhammad Ridwan seharusnya diberikan poin BST tersebut. Apa lagi ketika sudah diminta oleh Muhammad Ridwan poto kopi BST tersebut, tapi malah tidak dikasih. Sebenarnya ada apa dibalik semua itu, ujar Alizaro Hura (J. Sianipar)

Berita Terkait

Gawat..!!!…Proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Sp 3 Seulalah Dan Meurandeh, Menelan Biaya Milyaran Rupiah
Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Juga Desak Kejari Langsa Serta Kejati Aceh, Panggil Dan Periksa.
Waka Polda Aceh, Bersama Forkopimda Aceh Tinjau Beberapa TPS Di Hari Pemungutan $uara Pil-Kada Aceh
Pamat-Wil OMP Seulawah 2024, Bersama Kapolres Lhokseumawe, Tinjau Pengamanan Di Sejumlah TPS
Dir-Res-Krim-Sus Polda Aceh, Bersama Kapolres Tinjau Pengamanan TPS Pada Hari Pemilihan Di Tamiang
Pangdam IM Bersama Forkopimda Aceh Pantau Langsung TPS Pil-Kada Di Banda Aceh Dan Aceh Besar.
Dandim 0104/Aceh Timur Tinjau Langsung TPS Pil-Kada 2024 : Pastikan Keamanan Dan Kelancaran Proses Pil-Kada
Di Desa Jayanti, Ada Salah Satu Team Pas-Lon, Diduga Bagikan Surat Undangan Nyoblos C 6
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 21:30 WIB

Gawat..!!!…Proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Sp 3 Seulalah Dan Meurandeh, Menelan Biaya Milyaran Rupiah

Rabu, 27 November 2024 - 21:28 WIB

Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Juga Desak Kejari Langsa Serta Kejati Aceh, Panggil Dan Periksa.

Rabu, 27 November 2024 - 21:26 WIB

Waka Polda Aceh, Bersama Forkopimda Aceh Tinjau Beberapa TPS Di Hari Pemungutan $uara Pil-Kada Aceh

Rabu, 27 November 2024 - 21:23 WIB

Dir-Res-Krim-Sus Polda Aceh, Bersama Kapolres Tinjau Pengamanan TPS Pada Hari Pemilihan Di Tamiang

Rabu, 27 November 2024 - 21:20 WIB

Pangdam IM Bersama Forkopimda Aceh Pantau Langsung TPS Pil-Kada Di Banda Aceh Dan Aceh Besar.

Berita Terbaru

Pilkada

Lucky Hakim-Syaefudin: Ini Kemenangan Rakyat Indramayu

Rabu, 27 Nov 2024 - 21:34 WIB