M. Ridwan Bingung Rekeningnya Diblokir Uangnya Tidak Bisa Untuk Modal Usaha

Detikkasus.com | Labuhanbatu – Sumut – Rabu, (13/01/2021) Muhammad Ridwan beralamat diDusun VI Kp. Batunas Desa Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara, ia merasa bingung sebab rekeningnya diblokir pihak manajemen Bank Mandiri KC Rantauprat Ahmad Yani.

Uangnya sekira Tujuh Belas Juta Sembilan Ratus Ribu (17.900.000), rencananya untuk dibuat modal usaha, demi kesinambungan hidup dalam rumah tangga. Saya baru menerima Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari PT. Daya Labuhan Indah 1 Pangkatan, ujarnya dengan nada sedih

Baca Juga:  Proyek milyaran TPI Tanjung Beringin Tunggu Audit BPK RI

Sekira Pukul 12:15 Didalam ruang kerjanya Bank Mandiri RIAN berkata “Boleh dibuka kembali blokiran rekening asal ada jaminannya, seperti BPKB atau Surat Tanah.” Sedangkan Muhammad Ridwan belum bisa memenuhi keinginan RIAN, sebagian pemikirannya kearah kebutuhan bertahan hidup rumah tangga.

Awak media meminta legalitas dasar hukum hingga pasal dan bunyi ayat, yang dipakai pihak Manajemen dalam melegalkan pemblokiran nomor rekening. RIAN “Hanya mampu membaca poin yang sudah ditanda tangani Muhammad Ridwan, katanya pada waktu Beritaacara Serah Terima (BST).”

Baca Juga:  Kades Karang Anyar Kata Permaisurinya Keladang Disana Tidak Ada Jaringan

Muhammad Ridwan, “Merasa tercengang mendengar poin yang dibaca oleh RIAN pada waktu Beritaacara Serah Terima. Muhammad Ridwan “Kalaupun BST itu ada ditanda tangani kenapa tidak dikasih sebagai pertinggal kepada saya”. Bahkan Muhammad Ridwan meminta poto kopi poin BST tersebut tetapi tidak dikasih.

Ditempat terpisah Alizaro Hura mengatakan “Sepertinya yang dibacakan oleh RIAN adalah bentuk Klausula Baku, atu peraturan sepihak yang dicantumkan dalam bentuk sebuah perjanjian, oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh Konsumen Debitur.”

Baca Juga:  Pasal Untuk Menjerat Germo/ Muncikari/ Penyedia PSK Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP.

Sebab. Jika yang dibacakan oleh RIAN bukan bagian dari bentuk Klausula Baku atau perjanjian sepihak, tentunya Debitur atau Konsumen atas nama Muhammad Ridwan seharusnya diberikan poin BST tersebut. Apa lagi ketika sudah diminta oleh Muhammad Ridwan poto kopi BST tersebut, tapi malah tidak dikasih. Sebenarnya ada apa dibalik semua itu, ujar Alizaro Hura (J. Sianipar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *