Detikkasus.com | Propinsi Kalbar, Sintang – Pernyataan wakil Bupati Sintang Askiman tentang adanya kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terima uang 15 juta rupiah mengangkat tenaga honorer, ditanggapi serius tokoh masyarakat sintang M Harun bahwa, jika benar ada kepala OPD yang menerima imbalan sebagai syarat menjadi tenaga honorer di lingkungan pemerintah kabupaten sintang, tolong diproses hukum dan laporkan pada penegak hukum, jangan ditutup-tutupi, karena ini sama juga mencoreng nama baik daerah, ungkap M Harun Jum’at (18/1/2019)
“lapor polisi jika ada yang bermain, apalagi ada bukti tranfer, seperti yang dikatakan Wakil Bupati Askiman, dan jangan buat pernyataan saja, dan jangan hanya buka dipublik saja, kalau mau buka langsung ke hukum saja, proses dikepolisian dan kejaksaan, karena ini sudah melanggar hukum, kalau tidak dilaporkan sama saja buka aib sendiri, jelas Harun.
“Masih banyak kasus-kasus besar yang harus dibuka, seperti proyek-proyek yang terbengkalai dan ada siapa dibelakangnya, maka harus dibuka semua, dan yang 15juta itu hanya contoh kecil saja, maka itu jika sudah terbukti, laporkan pada penegak hukum, apalagi dilakukan oleh kepala OPD, harus diproses hukum, jelasnya.
Harun juga menambahkan bahwa pernyataan wakil bupati itu harus ditindaklanjuti, karena sudah melanggar hukum dan harus diproses, apalagi bukti tranfernya sudah jelas, seperti yang disampaikan Wakil Bupati tersebut, kalau tidak dilaporkan sama juga buka aib, karena seluruh anak buahnya kena, karena tidak disebutkan namanya, dan ini sudah jelas perbuatan melanggar hukum, harus diproses dan jangan dilindungi lagi, dan buktikan jika ini benar-benar ada, dan jangan buat pernyataan yang membuat masyarakat curiga, dan OPD mana saja yang terlibat, jangan hanya buat kegaduhan saja, apalagi saat sekarang tahun politik, dan saya minta tolong verifikasi kembali pernyataan itu, juga saya minta penegak hukum, polisi dan jaksa usut itu, kata M Harun mantan ketua Gapensi sintang periode 2002 – 2012 ini. (tns)